Teknologi

Nokia Tolak Servis Ponsel dengan IMEI Tidak Terdaftar

Indodax


[ad_1]

Bogor, Wikimedan – Nokia mendukung usaha pemerintah dalam membasmi ponsel ilegal. Salah satunya dengan cara menolak permohonan servis jika perangkat Nokia-nya tidak memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi.

“Di Nokia, kalau IMEI-nya tidak terdaftar, tidak bisa diservis,” kata Miranda Warokka, Head of Marketing Indonesia for HMD Global, pada acara Nokia Media Fun Day di Bogor, Rabu (10/10/2018).

Miranda menuturkan, jika misalnya konsumen ingin membeli Nokia 7.1 Plus yang baru rilis hari ini di global, karena tidak edar di Indonesia, lalu dia belilah di India, sampai sini Nokia tidak akan terima servisnya, karena nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia.

“Sepertinya semua brand melakukan hal yang sama. Kalau beli di negara tetangga, gak bisa diservis di sini,” terang Miranda.

Ketika disinggung kemungkinan konsumen membeli ponsel tidak resmi, Miranda mengatakan selalu ada.

“Contohnya Nokia Pisang. Ada yang beli di luar (negeri). Tapi kan policy kita begitu. Kalau imeinya tidak ada di database Indonesia, ya tidak bisa diservis,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengembangkan sistem validasi IMEI dalam rangka memerangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

IMEI melekat di tiap ponsel sebagai nomor identitas yang unik. Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel, apakah dijual secara resmi atau tidak. Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka bisa dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal.

Dengan sistem ini, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Mekanisme untuk melakukan pemblokiran, berada di tangan operator seluler.

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *