Nasabah Jiwasraya Tolak Opsi Likuidasi, Berharap Ada Suntikan PMN
Wikimedan – Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mematangkan sejumlah opsi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari sejumlah rapat yang dilakukan bersama jajaran Panitia Kerja DPR RI, terdapat tiga opsi besar penyelamatan Jiwasraya mulai dari bail out, bail in, dan likuidasi yang akan diputuskan pada akhir Maret 2020.Dari sekian opsi, nasabah tampaknya keberatan dengan wacana likuidasi Jiwasraya. Mereka khawatir, hak-hak mereka akan hilang seiring dengan dilikuidasinya asuransi jiwa tertua di Indonesia itu.“Kami tidak setuju Jiwasraya dilikuidasi karena asetnya hanya Rp 2 triliun, sementara tunggakannya lebih dari itu. Gimana mau bayar utang kami kalau dilikuidasi?” ujar Machril, salah satu nasabah Jiwasraya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (2/3).Machril menjelaskan, adanya tiga opsi penyelamatan Jiwasraya pernah ia dengar bersama beberapa nasabah ketika melakukan protes ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Meski tak dijelaskan secara rinci, para nasabah cenderung lebih nyaman dengan opsi bail in yang dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke induk usaha BUMN asuransi yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).Berangkat dari opsi tersebut, Machril pun berharap pemerintah bisa memastikan bahwa kucuran PMN dapat dioptimalkan dengan baik, demi memperbaiki kinerja Jiwasraya dan membayar tunggakan ke nasabah. “Jelas kami lebih memilih opsi PMN daripada likuidasi meski harus menunggu 2021. Tapi Kami inginnya agar solusi ini lebih cepat,” imbuhnya.Untuk itu, ia juga berpesan agar jajaran OJK tidak lepas tangan di dalam penyelamatan Jiwasraya. Ini mengingat kasus gagal bayar Jiwasraya tak lepas dari lemahnya pengawasan OJK selama bertahun-tahun.“Kalau pengawasan yang dilakukan OJK benar, tidak akan terjadi seperti ini. Bahkan pada 2016 BPK pernah melaporkan ada yang salah dengan Jiwasraya. Kalau saat itu ditindaklanjuti dengan benar harusnya tidak akan seperti sekarang,” tuturnya.Editor : Estu SuryowatiReporter : Romys Binekasri