Berita Nasional

Namanya Dicoret dari DCT, OSO Gugat Putusan KPU ke Bawaslu

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Nasib buruk menimpa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dia terancam tidak bisa ikut serta dalam pemilihan anggota DPD di Pemilu 2019.





Pasalnya ‎OSO telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi hal tersebut, OSO mengaku KPU telah melakukan pelanggaran pemilu.





“Iya sangat (KPU melakukan pelanggaran),” ujar OSO saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Kamis (20/9).





Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku surut. Sehingga, semestinya aturan yang melarang pejabat parpol menjadi anggota DPD dilaksanakan bukan untuk pemilu 2019 ini, melainkan di Pemilu 2024 mendatang.





Atas dasar itu, OSO berpendapat, tidak semestinya KPU mencoret namanya dari DCT. “Itu bukan penafsiran (saya), tapi sudah perintah UU,” katanya.





Oleh sebab itu, Wakil Ketua MPR ini menegaskan akan menggugat putusan KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). “Hari ini sudah diterima Bawaslu, dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji materi,” pungkasnya.






‎Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku pihaknya telah mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura OSO dari DCT. Alasannya karena OSO masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.






Selain OSO, KPU juga mencoret nama Victor Juventus G May sebagai yang mendaftar sebagai anggota DPD dari dapil provinsi Papua Barat. Sehingga ada dua nama yang telah dicoret sebagai calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.





(gwn/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *