Berita Medan

Mutasi ASN yang Dilakukan Bupati Petahana Melanggar UU No. 10 thn 2016

Indodax


Drs. Amon Djobo-Imran Duru,S.Pd (Petahanan)

KUPANG (NTT) Wikimedan | Bupati Alor Amon Djobo (petahana) telah melakukan mutasi besar-besanan terhadap ASN di Kab. Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU RI No. 10 tahun 2016 ttg Pilkada. Yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Dalam hal ini Bupati Kabupaten Alor telah melakukan mutasi besar-besanan di kalangan ASN mencapai 1.381 org tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri dan bahkan tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail dengan mutasi yang dilakukan, sebagaimana UU ASN No. 5 tahun 2014, akan tetapi Petahana tidak melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan, artinya mutasi yang dilakukan merupakan Unprosedur.

Dengan demikian telah terjadi pelanggaran hukum bagi petahana. Maka selaku petahana melanggar ketentuan sbgmn dimaksud pada Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU (vide Pasal 71 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016).

Bahwa dalam hal ini an masyarakat Kab. Alor NTT telah melaporkan perkaran ini ke Bawaslu RI pada tanggal 17 Januari 2019, Atas nama Pelapor Mahmed Ben solihin Enga yang di dampingi kuasa hukumnya Irfan Fadila Mawi, SH.

Kemudian Bawaslu RI melimpahkan berkas perkara ke Bawaslu NTT dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang menjadi korban mutasi di Bawaslu NTT tanggal 20 Januari 2019.

Bahwa kuat dugaan mutasi yang dilakukan oleh petahana merupakan adanya kepentingan politik untuk mempertahankan kekuasaan sehingga ASN yg menjadi korban politik padahal ASN bersifat neteral dalam pemilu seandainya ASN tidak netral (yang dimutasi) tidak ada laporan dan bahkan pengaduan terhadap ASN tersebut di Bawaslu maupun Panwascam denagan kata lain ASN yang dimutasi tida pernah sama sekali di periksa oleh penyelenggara pemilu.

Oleh karena petahana dalam hal ini Amon Djobo yang melakukan mutasi kepada ASN yang sewenang-sewenang dan melanggar Pasal 71 ayat 2 UUTI No. 10 thn 2016 ttg pemilu kepala daerah maka Bawaslu RI maupun Bawaslu NTT untuk merekomendasikan kepada KPU dan jajaranya untuk Memberikan Sanksi Pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Alor NTT yang telah dilaksanakan pada tgl 27 Juni 2018 pada saat Pilkada. Dan menyatakan suara terbanyak ke dua pada saat Pilkada Bupati Kab. Alor sebagai Pasangan Terpilih.(r/Agung)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *