Mulai Tanggal 6 Sampai 16 Mei 2021, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penjagaan dan Penyekatan Ditiga Lokasi di Wilayah Hukumnya
TEBING TINGGI (Sumut) Wikimedan | Mulai Tanggal 6 Sampai 16 Mei 2021, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penjagaan dan Penyekatan Ditiga Lokasi di Wilayah Hukumnya. Polres Tebingtinggi dirikan Pos PAM Pengamanan dan Penyekatan di tiga titik lokasi, yakni Pos PAM Terminal Bandar Kajum, Pos PAM Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan dan Pos PAM Desa Binjai Kecamatan Payapasir. Penyekatan tersebut dilaksanakan terhitung sejak tanggal 6 Mei sampai 16 Mei 2021.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK kepada wartawan media ini, Selasa malam (4/5) lewat pesan singkat selluler, membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan Penyekatan di tiga titik lokasi yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Hal ini dilakukan pihak Polres Tebingtinggi, seiring dengan adanya Surat Edaran yang ditanda tangani Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan MM, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi, prihal peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang juga sudah disepakati bersama dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta seluruh Kepala Daerah se-Sumut. Informasi ini disampaikan oleh Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si pada Senin (03/05) di Rumah Dinas Walikota Tebingtinggi.
Dijelaskan Kapolres Tebingtinggi bahwa,
di tiga lokasi Pos PAM pengamanan dan penyekatan akan ditempatkan petugas untuk melakukan penjagaan, disana personil akan menjaga aktifitas masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar kota Tebingtinggi. “Artinya selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Kota Tebingtinggi, dan warga Tebingtinggi dilarang keluar dari Kota tTebingtinggi selama penyekatan tersebut”. Jelasnya.
Ditambahkan Kapolres bahwa ada beberapa pengecualian yang diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
“Pengecualian juga berlaku buat pelaku perjalanan seperti pegawai ASN, BUMN, BUMD yang melintasi Pos Penyekatan harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum. Personil yang bertugas di Pos Penyekatan bekerja sesuai aturan yang ada, yang telah diatur secara detail dalam Surat Ederan Walikota dan Kepala Daerah lainnya”. terang Kapolres.
Selain itu, sebut Kapolres, pelaku perjalanan yang akan melewati Pos Penyekatan juga harus membawa surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 yang nantinya akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di setiap Pos Penyekatan yang akan dilintasi.” ujar Kapolres.
Kapolres Agus Sugiyarso juga menghimbau semua warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan tetap melaksanakan 5M, tetap pakai masker, selalu mencuci tangan, tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas jika tidak diperlukan.