Berita Medan

Miliki Paket Shabu, Suryanto Alias Utad Diciduk Tim Opsnal Polsek Padang Tualang

Indodax


Ket foto : Suryanto alias Utad (38) miliki paket shabu diciduk Opsnal Sat Reskrim Polsek Padang Tualang (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP H.Dedy Indriyanto,SIK.MSI melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH dalam press releasenya yang disampaikan kepada Wikimedan via whatsApp, menyebutkan bahwasanya tim opsnal Sat Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil melakukan penangkapan terhadap Suryanto alias Utad (38) penduduk Kel. Karya Jadi,Kec.Besitang,Kab.Langkat.

Pelaku diduga memiliki dan menyimpan atau menguasai yang diduga narkotika jenis shabu-shabu,Senin (29/10) pukul 12.30 wib.

Pelaku ditangkap saat berada di Dusun Titi Kurus,Desa Karya Jadi, Kec Batang Serangan, Kab langkat.

Dalam opersi penangkalan pelaku,petugas opsnal Sat Reskrim Polsek Padang Tualang turut menyita 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang,yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu.Berikutnya turut diamankan juga 1 (Satu) bungkus rokok Luckystrike.

Dilansir Wikimedan menyebutkan kronologis awal penangkapan pelaku saat petugas Polsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya. Bahwasanya ada sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Titi Kurus Desa Karya Jadi Kec Batang Serangan Kab .Langkat.

Dalam informasi yang disampaikan kepada petugas menyebutkan ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu.

Kemudian tim opsnal Polsek Padang Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arjuanto langsung menuju ketempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penggerebekan di kandang lembu yang terletak di belakang rumah pelaku,sesaat kemudian tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sedang membersihkan kandang lembu tersebut.Tanpa buang waktu,petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama Suryanto alias Utad.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Suryanto,tim Polsek Padang Tualang melakukan penggeledahan badan dan disekitaran TKP tersebut. Timm opsnal Polsek Padang Tualang akhirnya berhasil menemukan barang bukti (BB) yang dicari petugas yakni 1 (satu) satu buah kotak rokok, yang di dalamnya terdapat satu paket klip berisikan narkotika jenis shabu- shabu yang terletak tidak jauh dari pelaku yang hanya berjarak satu meter setengah.

Setelah di introgasi awal petugas,pelaku mengakui benar bahwasanya shabu-shabu tersebut miliknya.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Padang Tualang membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut.(Abdul Halil)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *