Berita Nasional

Meski Tak Ditahan, Berkas Penghina UAS Segera Dilimpahkan

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tengah merampungkan berkas perkara Jony Boyok, tersangka penghina Ustad Abdul Somad (UAS). Meski tak ditahan, namun perkaranya akan tetap jalan dan akan segera dilimpahkan.





Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelimpahan berkas perkara Jony Boyok ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru ditargetkan paling lambat dalam bulan ini. “Target kita bulan ini dilimpahkan,” ungkapnya, Minggu (14/10).





Sementara itu, Jony Boyok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Senin (8/10) lalu. Ditingkatkannya status Jony ini setelah penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.





Polisi mengakui bahwa pihaknya tidak menahan pria berusia 47 tahun tersebut. Sebab Polda beralasan karena ancaman yang menjerat Jony di bahwa lima tahun. 





Jony dikenakan dengan ‎Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”





Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. Walaupun tak ditahan, Jony dinilai penyidik kooperatif dalam setiap pemanggilan. 






Untuk diketahui, Jony Boyok dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/9).






JB panggilan akrab pria ini, diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Postingan itu diunggah JB pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. 





Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.





(ica/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *