Berita Medan

Menjual Sepeda Motor Curian Untuk Berobat Ayah, Anto Ditangkap Polisi

Indodax


[ad_1]

SERGAI(Sumut),Wikimedan| Beralasan untuk mengobati ayah yang sedang sakit DS.alias Anto(22) Penduduk Dsn II Desa Arapayung Kec.Pantai Cermin ngin menjual satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2139 KK berwarna hitam tapi akhirnya terjebak dan ditangkap Sat Reskrim Polsek Peraungan di Desa Lubuk Rotan Kec.Perbaungan Jum’at(5/10)

Awal mula tertangkapnya Anto Pada hari Jumat tgl 05 Oktober 2018, sekitar pukul 11.30 wib, pada saat saksi SUTRISNO sedang minum di warung tempat biasa saksi minum kopi dusn. I Desa Lubuk Rotan Perbaungan, beberapa saat tiba-tiba tersangka DS Als ANTO datang ke warung dan kemudian memesan kopi, kemudian beberapa saat setelah tersangka duduk terjadi komunikasi antara saksi dan kemudian tersangka menawarkan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter kepada saksi SUTRISNO, saksi yang kebetulan sedang membutuhkan sepeda motor untuk di pakai ke sawah langsung merespon tersangka dengan menanyakan harga sepeda motor tersebut.

Kemudian korban menanyakan kepada tersangka mengapa menjual sepeda motor miliknya tersangka mengaku alasan butuh uang untuk biaya mengobati orang tuanya yang sedang sakit di rumah, kemudian saksi yang merasa tidak mengenali tersangka bertanya kepada tersangka dimana tempat tinggal tersangka dan tersangka mengatakan kalau tersangka tinggal di dsn. II Desa Arah payung kec.Pantai cermin kab.sergai.

Saksi yang hampir terperdaya oleh bujuk rayu tersangka merasa curiga saksi menanyakan dimana surat-surat dokumen sepeda motornya, tersangka mengatakan ada di rumah dan akan di antarkan kalau di panjari 1 juta saja kata tersangka kepada saksi, saksi semakin ragu dan curiga kemudian diam-diam memberitahukan kepada Kanit Reskrim polsek perbaungan Ipda M.TAMBUNAN, SH kemudian beserta Team opsnal berangkat ke dsn.I desa Lubuk Rotan perbaungan, setelah sampai di Tkp petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan No.polisi BK 2139 KK.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengaku di suruh menjualkan 1 ( satu ) sepeda motor tersebut oleh temannya di desa Ara payung kec.pantai Cermin, kemudian team opsnal melakukan pengembangan ke desa ara payung kec. pantai cermin namun tersangka tidak di temukan keberadaannya karena pengakuan tersangka hanya bertemu di warung saja.

Kemudian team kembali ke komando polsek perbaungan dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando polsek perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Hukum yang belaku sembari menunggu perkembangan hasil penyelidikan di lapangan oleh team opsnal Reskrim.(AfGans)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *