Mengundurkan Diri, PPP Belum Tentukan Pengganti Lulung di DPRD
[ad_1]
Wikimedan – Abraham Lunggana atau akrab disapa Lulung mengundurkan diri Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Secara otomotis jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga harus dilepasnya. Lulung diketahui akan menjadi calon legislatif dari partai lainnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN).
Walau begitu, Wakil Sekertaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi mengaku tidak masalah akan hal tersebut. Sebab, dirinya mengaku masih memiliki kader-kader terbaik dari Partai PPP yang pantas menggantikan Lulung.
“Nanti kami ganti, belum ada obrolan karena sekarang Surat Keputusan Pemberhentian Lulung baru diusulkan ke Kemendagri oleh Gubernur DKI,” ujar Achmad saat dihubungi Wikimedan, Jumat (21/9).
“Permohonan sudah dikantor Kemendagri, sudah ada tanda tangan Pak Anies, nanti setelah SK pemberhentian Haji Lulung turun dia nggak menjabat jadi DPRD, PPP mengusulkan PAW pengganti anggota,” imbuhnya.
Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah pemberhentiaan anggota DPRD ditengah-tengah masa jabatannya menjadi salah satu anggota DPRD dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis dan diusulkan oleh partai politik atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
“Siapa menjadi Calon Wakil Ketua DPRD pengantinya, nanti Fraksi yang mengusulkan kepada pimpinan (DPRD) siapa yang jadi. Kalau ditanya calonnya kami belum melakukan rapat,” jelasnya.
Walaupun sudah dinyatakan keluar dari Partai PPP, pengunduran dirinya belum sah apabila Surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri belum dikeluarkan. Maka, Achmad mengaku tengah menunggu itu untuk dapat rapat bersama partai mengumumkan pengganti Lulung.
“Tinggal tunggu surat dari Kemendagri turun, pengganti PAW sebagai anggota DPRD setelah dilantik atau dalam proses yang bersamaan penggantinya juga diusulkan. Penggantinya DPW yang memutuskan tentu dengan persetujuan DPP,” tandasnya.
Achmad menambahkan hasil komunikasi akhir dengan Kemendagri adalah Dirjen Otda akan segera menindaklanjuti permohonan Lulung, sebab semua ketentuannya seperti yang tercantum di Undang-Undang. “Itu persyaratan Undang-Undang, bahwa anggota yang pindah partai harus segera ada paw begitu,” terang Achmad.
(rgm/JPC)
[ad_2]