Mengapa Rudiantara Tak Kunjung Mengeluarkan PM Merger dan Akusisi?

Jakarta, Wikimedan – Dalam banyak hal, sikap Menkominfo Rudiantara terkadang membingungkan. Berbagai kebijakan yang seharusnya bisa dipercepat implementasinya, agar industri selular kembali sehat tak kunjung dijalankan. Padahal sebelumnya ia sudah berjanji untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai panduan bagi industri.
Ambil contoh tentang rencana mengeluarkan formulasi tarif data. Aturan ini sangat penting demi mencegah operator menetapkan tarif data dibawah harga pokok produksi. Kecuali tarif promo, namun dengan pembatasan waktu.
Sekedar diketahui, ketimbang menetapkan floor price, Rudiantara lebih memilih menugaskan BRTI untuk menyelesaikan formulasi tarif data.
BRTI pun menjanjikan formulasi yang diinginkan sang menteri akan tuntas pada akhir 2017. Namun setelah lebih dari setahun dari rencana awal, formulasi tarif data tak kunjung nongol juga. Publik tak mengetahui masalahnya, apakah di BRTI atau Kominfo?
Kebijakan lain yang tak jelas juntrungannya hingga kini adalah adalah PM OTT (Over The Top). OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator.
Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator.
Meski mendatangkan trafik, namun para pemain OTT telah mendistorsi bisnis selular, sehingga membuat laba operator terus tergerus.
Bahkan, jika melihat rapor operator hingga kuartal ketiga 2018, hanya Telkom dan Telkomsel yang untung. Semua operator lainnya mengalami kerugian, termasuk XL dan Indosat Ooredoo.
Alhasil, keberadaan PM OTT dirasa sudah sangat mendesak. Dengan PM ini, pemain OTT, terutama asing, seperti Facebook, Google, Instagram, Youtube, Netflix dan lainnya tak lagi bebas seperti saat ini.
Desakan banyak pihak membuat Rudiantara menargetkan dapat menuntaskan PM OTT pada Maret 2016. Alih-alih menyelesaikan PM tersebut, pada April 2016, Kemkominfo baru mengeluarkan draft uji publik PM OTT.
Namun setelah draft disusun, aturan itu pun belum terealisasi dan (lagi-lagi) dijanjikan baru akan kelar pada 2017. Hingga menjelang akhir 2018, PM OTT tak jelas juga rimbanya.
Selain formulasi tarif data dan PM OTT, aturan lain yang “mangkrak” adalah PM merger dan akusisi (M&A). Dalam berbagai kesempatan, Rudiantara kerap menegaskan bahwa konsolidasi menjadi mutlak agar industri selular kembali sehat. Konsolidasi yang ditempuh bisa dalam bentuk merger, akuisisi, atau kerja sama jaringan.
Rudiantara mengatakan jumlah operator telekomunikasi di Indonesia idealnya hanya tiga sampai empat pemain saja. Dengan empat pemain, industri telekomunikasi akan lebih efisien dan tidak terus-terusan merugi.
“Sebetulnya tidak ada riset soal itu, tapi menurut saya idealnya tiga sampai empat operator saja,” ungkap Rudiantara dalam satu kesempatan.
Saat ini Indonesia tercatat 10 operator, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren dan Sampoerna. Lima lainnya adalah operator BWA (broadband wireless access) yang masih tersisa, yakni Bolt (Internux), Sitra (First Media), dan Hinet (Berca Hardaya Perkasa).
Penciutan jumlah operator akan membuat alokasi dan penggunaan frekwensi menjadi maksimal, sehingga dapat mendorong tumbuhnya ekonomi broandband ke seluruh pelosok Indonesia. Ia pun tak segan untuk mencabut izin operator apabila tak melakukan konsolidasi.
Untuk itu, pihaknya akan membuat peraturan yang lebih rinci mengenai mekanisme pencabutan izin operasional dan operator seperti apa yang bisa dicabut izinnya jika tak bersedia melakukan konsolidasi. Meski demikian, Rudiantara mengatakan bahwa implementasinya sendiri akan dilakukan secara bertahap.
Rencananya aturan konsolidasi ini akan dibuatkan Peraturan Menteri (PM) sehingga bisa berkekuatan hukum tetap. PM ini ditargetkan rampung pada akhir 2017.
Kepastian Frekwensi
Namun, seperti halnya PM OTT dan formulasi tarif data, PM tentang M&A juga tak juga jelas rimbanya hingga kini. Apa pasal?
Usut punya usut, isu kepemilikan frekuensi masih menjadi kendala bagi operator yang ingin melakukan aksi merger dan akuisisi di Indonesia.
“Bicara merger dan akuisisi itu harus jelas regulasinya. Salah satunya soal kepemilikan frekuensi setelah aksi korporasi dijalankan. Kami sudah mengalaminya kala akuisisi Axis. Kalau jelas soal kepemilikan frekuensi, bisa hal menarik bahas merger dan akuisisi,” ungkap Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini, dalam satu kesempatan.
Dian menambahkan, bagi operator seluler, frekuensi masih menjadi aset yang dianggap strategis dalam mengembangkan perusahaan.
“Kalau ada merger yang terjadi frekuensi malah dikurangi, itu kan jadi pada mikir. Makanya ada dulu regulasi yang jelas soal merger dan akuisisi,” katanya.
Diakuinya, merger dan akuisisi tetap menjadi diskusi di kalangan operator karena kondisi pasar sekarang pemain incumbent terlalu dominan.
Di sisi lain, revenue operator dari basic service seperti SMS dan voice terus menurun karena hadirnya layanan OTT. Namun pendapatan dari tarif data belum sepenuhnya mengcover penurunan pada basic service.
“Konsolidasi memang harus terjadi, para pemain terus saling komunikasi. Sekarang tinggal regulasi saja,” pungkas Dian.
Jika melihat pernyataan Dian, jelas bahwa operator tak alergi dengan konsolidasi, apalagi jika hal itu dapat menyehatkan kembali industri selular yang disebut-sebut tak lagi seksi, karena terlalu banyak operator yang bermain. Sehingga ruang bertumbuh semakin sulit.
Meski demikian, wajib hukumnya bagi Rudiantara untuk memberikan regulasi yang jelas soal ini. Dengan regulasi tersebut, operator bisa menghitung nilai bisnis dan berapa alokasi frekuensi yang nantinya harus dilepas operator jika sepakat untuk berkonsolidasi. Mengingat, pengalaman sebelumnya terjadi saat XL Axiata mengakuisisi Axis.
Seperti kita ketahui, saat mengakuisisi Axis pada 29 November 2013, Kominfo mensyaratkan XL harus mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G).
Keputusan pengembalian frekwensi sebanyak itu di luar skenario. Karena pada awalnya XL berharap hanya mengembalikan frekuensi 5 MHz di 2.100 MHz. Dengan keputusan tersebut, berarti frekuensi seluas 15 MHz yang dimiliki Axis di spektrum 1.800 MHz, diberikan seluruhnya kepada XL yang sebelumnya hanya memiliki 7,5 MHz. Alhasil, pasca akusisi XL hanya menguasai 22,5 MHz di 1.800 MHz.
Dari pernyataan Dian, jelas bahwa persoalan konsolidasi yang jalan di tempat lebih kepada tiadanya aturan dari pemerintah, terutama menyangkut kepemilikan frekwensi.
Jadi, sesungguhnya bola kini berada ditangan Rudiantara. Operator hanya mengikuti ketentuan yang digariskan oleh pemerintah. Tentunya operator akan mempertimbangkan bagus atau tidak tawaran tersebut.
Uniknya, meski belum mengeluarkan aturan tentang M&A seperti yang dijanjikan, dalam berbagai kesempatan Rudiantara selalu mendorong agar operator melakukan konsolidasi. Bahkan Rudiantara mengaku sudah sering berbicara dengan pemegang saham asing mengenai konsolidasi tersebut.
“Tetapi bentuknya seperti apa, mau akuisisi, merger atau siapa mencaplok siapa, itu bukan urusan pemerintah, silahkan saja,” tambah Rudiantara saat berbincang dengan CNBC Indonesia (21/11/2018).
Rudiantara menambahkan industri telekomunikasi adalah industri yang bersifat capital intensif, teknologi intensif dan tenaga kerja (labour) intensif. Untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis para perusahaan harus mau mengeluarkan uang dan modal yang besar.
“Tidak bisa perusahaan tidak melakukan investasi di bidang tersebut. Saya dorong konsolidasi tersebut,” jelasnya.
Sayangnya, dorongan tanpa aturan yang jelas, pastinya hanya akan menjadi wacana belaka. Publik hanya bisa menebak-nebak mengapa Rudiantara tak kunjung mengeluarkan aturan tentang M&A, padahal ia sudah menjanjikan PM itu keluar pada akhir 2017 lalu.
Operator jelas memerlukan panduan sesuai regulasi sebelum melakukan merger atau akuisisi karena ini adalah bisnis bernilai triliunan rupiah.
Jadi, sekeras apa pun dorongan yang dilakukan Rudiantara, praktek konsolidasi operator sepertinya masih akan jauh panggang dari api. Jika sudah begini, operator masih akan tetap suffer. Imbas dari kinerja keuangan yang terus tertekan, pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan.
Kategori : Berita Teknologi