Berita Medan

Mencuri Uang Brankas 80 Juta Lebih, Karyawan Toko Indomaret Ditangkap !

Indodax


Regu Jatanras Polres Asahan sukses membongkar kasus pencurian uang tunai senilai Rp 80 juta lebih dari dalam brangkas milik sebuah Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Rupanya kasus pencurian hal yang demikian melibatkan orang dalam, merupakan seorang karyawan Indomaret, Wawan Riski Awan alias Awan (25) warga Jalan Setia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, bermula dari laporan Asri Pandi Wiranata pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 08.45 WIB yang menceritakan uang milik toko Indomaret sirna dari dalam brangkas.

“Usai memperoleh laporan, tim Jatanras Polres Asahan segera turun ke lokasi, melaksanakan penelusuran ke TKP dan memintai keterangan sebagian karyawan yang diketahui bertugas pada Selasa (9/6/2020) dini hari di lokasi supermarket,” kata Nugroho, Sabtu (13/6/2020).

Demi menerima keterangan yang lebih rinci, karenanya segala karyawan supermarket waralaba hal yang demikian diboyong petugas ke Mapolres Asahan pada Selasa (9/6/2020) pukul 23.00 WIB.

Pemeriksaan intensif terus dikerjakan, hingga alhasil pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 12.30 mendapati keterangan salah seorang karyawan hal yang demikian tak jarang berubah-ubah.

“Ketika dikerjakan penelusuran, ditemukan kejanggalan dari keterangan seorang karyawannya berinisial W,” sebut Nugroho.

Regu Jatanras, lanjut Nugroho, segera melaksanakan pengembangan dengan mendatangi rumah Wawan. Akibatnya polisi mendapati sejumlah uang tunai di dalam kotak sepatu.

Jumlah nominal uang tunai yang ditemukan hal yang demikian sebesar Rp 39,846 juta. Selain itu, polisi juga menemukan hardisk CCTV milik supermarket daerah tersangka bekerja.

“Ketika kami menemukan adanya uang tunai di rumah W, yang bersangkutan ini tak dapat lagi mengelak dan alhasil mengakui perbuatannya,” ungkap eks Kapolres Natuna itu.

Terhadap petugas, Wawan mengaku melaksanakan pencurian uang di daerah ia berprofesi, lantaran terdesak utang.

Tersangka mengakui bahwa aksi pencurian yang ia lakukan tak seorang diri. Wawan dibantu seorang sahabatnya bernama Dion alias Ateng, warga Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Tersangka mengaku terdesak untuk bayar utang. Petugas kami juga telah mendatangi rumah rekan W, namun tersangka D alias A telah melarikan diri. Sekarang telah diatur sebagai DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Wawan telah diatur sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3,4 dan 5) KUHPidana perihal Pencurian dengan Pemberatan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *