Memiliki Izin Usaha Berpeluang Mendapat Pinjaman

NIAS BARAT Wikimedan.com | Pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) berpeluang mendapatkan pinjaman dari bank dengan bunga yang sangat rendah. Untuk mendapatkan itu tentunya pelaku UKM wajib memiliki izin usaha.
“Kalau usaha kecil misalnya Pembuat Perabot Rumahtangga yang sudah memiliki izin bisa mendapat kredit Rp 25 juta dengan bunga rendah dan sangat membantu. Jika usahanya semakin besar pinjaman dana bisa juga naik. Makanya izin itu penting,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Untuk itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nias Barat (Nisbar) Sokhiaro Daeli mendorong agar para pengusaha untuk segera mengurus izin dan memanfaatkan progam yang disiapkan pemerintah itu.
Disebutkannya saat ini di Nisbar masih banyak usaha yang belum memiliki izin karena beberapa hal di antaranya malas mengurus dan ketidaktahuan.
Menindaklanjuti itu pihaknya akan segera melakukan monitoring dan akan membantu pengurusan izin bagi pengusaha UKM yang belum memiliki maupun yang sudah habis masa berlakunya.(Wardiy)