Berita Nasional

Masyarakat Singkil Mengeluh dan Terganggu Tentang Keberadaan Hewan Ternak yang Makin Hari Semakin Bebas Berkeliaran Di Jalan Raya

Indodax


ACEH SINGKIL Wikimedan | Hewan ternak jenis sapi hingga sekarang ini, masih saja berkeliaran dijalan di pusat kota Singkil, hal ini dapat menganggu keindahan kota, dan menganggu ketertiban dan kenyamanan para pengendara yang melintas, Minggu (8/8/2021).

Pada hal didalam Qanun Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2003 telah diatur tentang pelarangan hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya, apabila melanggar akan diberikan sanksi akan tetapi tidak dihiraukan oleh pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di pekarangan rumah warga, daerah perkantoran, tapi Qanun tersebut hanya sekedar aturan saja, namun tidak ditegakkan oleh Pemda setempat.

Dalam Amatan Wikimedan juga selain menganggu ketertiban, hewan ternak liar itu juga menganggu tanaman dipekarangan rumah warga. Sehingga membuat warga marah bahkan ada yang ada juga sebagian warga yang membacok hewan tersebut karena sudah sering sekali memakan tanaman milik warga.

Mijah, salah seorang warga Singkil mengatakan mengaku sangat terganggu atas keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, selain menganggu juga dapat memicu timbulnya kecelakaan bahkan hewan ternak tersebut juga berkeliaran dimalam hari sangat rawan timbulnya kecelakaan.

Kemudian, lanjut Mijah apakah pemerintah daerah diam saja atas berkeliaran hewan ternak apa gunanya Qanun dibuat kalau tidak ditegakkan oleh instansi terkait. kepada pemilik hewan ternak saya menghimbau agar jangan lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran sembarang tempat.

Secara terpisah, Ketua Forum Jurnalis (FORJASI) Aceh Singkil mengatakan pemerintah daerah jangan vakum dan berdiam diri saja atas permasalahan hewan ternak tersebut karena hampir semua masyarakat Aceh Singkil mengeluhkan keberadaan hewan ternak itu.

Saya rasa antara pemilik ternak dengan hewan ternaknya sama – sama tak berakal kenapa saya katakan begitu karena pemilik hewan ternak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran dijalan raya. Apa gunanya Qanun kalaulah tidak ditegakkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kemudian Sahirudin berharap, agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas terkait agar setiap hari melakukan patroli terhadap hewan ternak tersebut apabila didapati berkeliaran dijalan raya tangkap beri sanksi yang berat kepada pemilik hewan ternak tersebut agar menimbulkan jera, Harapnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *