Berita Medan

Masyarakat Endus Aroma KKN Penggunaan Dana Desa di Paya Tampah

Indodax


[ad_1]

ACEH TIMUR  Wikimedan | Warga Desa Payah Tampah Kecamatan Brembayeun Kabupaten Aceh Tumur mulai mencurigai adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

Kepada media ini warga setempat berinisial U (48) Rabu (3/10) mengatakan, saat ini kiranya Inspektorat Aceh Timur turun langsung untuk mengaudit penggunaan dana desa di Paya Tampah. Pasal nya dalam melakukan perencanaan kegiatan terkesan sesuka hati prangkat desa saja.

Sebagai contoh, kata U, merenopasi jembatan di dusun alur jabatan volume 12 x 3,6 M menggelontorkan dana APBG 2018 hingga 88.834.000 pada hal yang belanjakan barang hanya besi U 4 inci 65 batang tambah 4 lembar seng pelat bunga .

Dapat kami uraikan kata U, Besi U 4 inci dengan panjang 6 meter harga HET 480.000 di sini kita bulat kan aja harga perbatang dampai tempat 500.000 per batang x 65 batang = Rp.32.500.000 di tambah 4 lembar seng pelat 6 juta jadi belanja modal Rp.38.500.000 potong pajak 12 persen dari belanja modal = Rp.4.300.000
Hak TPK sesuai Perbub 6 persen dari belanja modal 38.500.000 = 2.300.000 ,di tambah lagi upah kerja Rp.10.500.000.

Total
Belaja barang 38.500.000
Upah kerja 10.500.000
Pajak 12 persen 4. 300.000 Hak TPK sesui 2.300.000 Jumlah 56.700.000
ini lah dana yang di butuhkan untuk merenopasi jembatan,pertanyakanya di kemanakan dana sisa y ,tanyak U.

Sambung U Lagi.Contoh kedua pembuatan gorong gorong di dusun yang sama menggelontorkan dana hingga 23.000.000, padahal barang yang di belanjakan hanya
30 saz semen x 70.000 per saz sampai tempat, = 2.100.000 di tambah 30 batang besi 12 mm x 100.000 perbatang = 3000.000
Pasir satu dum truc 700.000
Sertu satu dum truc 900.000
Koral satu dum truc 1.300.000
Papan mal plus paku 2.000000
Totol belanja barang 10.000.000
Pajak 12 persen dari belanja barang 1200.000
upah kerja 3000.0000
Hak TPK 6 Persen dari belanja barang 600.000
Total dana yang di butuhkan membuat satu gorong gorong
Belanja modal 10.000.000
Pph, ppn 12 % 1.200.000
Hak TPK 600.000
Upah kerja 3.000.000
Jumlah 14.800.000
Jadi di kemanakan sisanya
berkusar 8.000.000 lagi?

Untuk itu kami selaku warga berharap agar penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa tersebut hingga tuntas sehingga penggunaan dana desa dapat di perlihatkan dengan jelas, harapnya.(Abs)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *