Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Cerai

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Cerai. Artis Furry Setya yang membintangi karakter Mas Pur di sinetron Tukang Ojek Pengkolan belum lama ini dikabarkan bercerai dengan Dwinda Ratna. Kabarnya, tak ada tuntutan harta gono-gini dalam proses perceraian namun Mas Pur sudah memberikan rumah baru ke Winda.

Seperti diberitakan InsertLive, rumah tersebut diberikan Furry sebelum bercerai. Dan proses pemberiannya didokumentasikan di akun Youtube pribadinya yang berjudul “Hadiah Rumah Impian.”

“Saya ada satu rumah dan dikasih ke Winda di daerah Ciputat, saya di daerah Cinere, itu nggak masuk ke harta gono-gini, bagi-bagi biasa aja, di klausul perceraian saya nggak ada gono-gini, saya berusaha buat adil,” tutur Furry Setya, seperti dikutip detik.

Perceraian dari pasangan yang menikah pada Desember 2018 bisa dibilang nyaris tak terendus media.

Belajar dari kasus perceraian Furry dan Winda, aset rumah pemberian Furry sejatinya bisa digolongkan sebagai harta gono-gini jika memang pembeliannya dilakukan usai mereka menikah, dengan catatan kedua pasangan ini tak memiliki perjanjian pranikah.

Seperti diketahui, Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam.

Pertama adalah harta bawaan atau harta yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung.

Misalnya istri sudah punya rumah sebelum menikah, Atau harta tersebut juga bisa berbentuk harta yang didapat dari proses waris. rumah itu adalah harta bawaan istri dan suami tidak bisa mengganggu gugat harta tersebut.

Yang terakhir adalah harta bersama. Inilah yang sebetulnya sering disebut harta gono gini ketika terjadi perceraian.

Harta ini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga atas usaha atau pekerjaan suami atau istri selama perkawinan berlangsung.

Bisa saja, ketika seseorang memiliki tabungan rumah tangga, membeli rumah, atau aset-aset lain di saat pernikahan, harta ini pada akhirnya diklaim sebagai harta bersama. Dan ketika perceraian terjadi, ini menjadi suatu hal yang dipersengketakan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *