Marak, Transaksi Peredaran Obat Terlarang Lewat Jasa Pengiriman
Wikimedan – Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Malang makin merajalela. Bahkan, para pelaku mempunyai cara tersendiri untuk men-supply barang haram tersebut dari luar kota. Salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman darat dan udara.
Hal itu seperti yang dilakukan NW, 27, warga jalan Muharto gang 5, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia baru saja diamankan pihak Polres Malang Kota karena telah menyelundupkan obat terlarang jenis pil double L yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI dan diterbangkan menggunakan maskapai Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Abdul Rachman Saleh Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Lanud Abd Saleh pada Kamis (6/12) lalu. Saat itu pihaknya dihubungi langsung oleh pihak Lanud dan memberitahukan bahwa mereka menemukan sebuah paket kardus berisi pil double L dengan alamat tujuan wilayah Kedungkandang, Kota Malang.
“Kasatnarkoba kemudian menuju ke Lanud dan disana diserahkan barang bukti sebanyak 50 ribu pil double L,” ujarnya, Sabtu (8/12).
Dia menerangkan, pada saat diamankan di bandara, ada petugas dari TIKi yang mengambil. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan TIKI. Selanjutnya, pada hari Jumat (7/12), pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Klojen.
“Dari pelaku, kami amankan pil sebanyak 106 ribu butir. Jadi, total ada 156 butir yang diamankan,” kata dia.
Asfuri menjelaskan, pelaku sudah sejak satu tahun belakangan ini menjalankan transaksi obat-obatan terlarang tersebut. “Selalu kirim lewat kargo,” jelasnya. Asfuri mengatakan, jaringan pengedar ini cukup rapi dalam melakukan aksi, oleh karena itu sebelumnya transaksi ini tidak tercium oleh pihak kepolisian.
Sebagian barang tersebut pun sudah diedarkan. “Sasarannya pekerja dan orang dewasa,” imbuhnya. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya membeli barang tersebut dengan harga Rp 750 ribu per satu bungkus yang berisi 1000 butir. Selanjutnya, dia menjualnya dengan harga Rp 800 ribu per bungkus.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pengirim barang tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 subsider 198 subsider 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fis/JPC)
Kategori : Berita Nasional