Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul, Sedang Maketin Sabu

Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu.
1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1 lembar plastik klip trans paran sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong,1 gunting sedang,1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1 unit HP.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin (11/1/2021) penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna menge tahui keberadaan target operasi (TO) yang berada dirumahnya.
Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggere bekan dan menemukan tersangka didalam kamar sedang mengecak atau memaketin sabu.
Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan dilakukan penggele dahan dan ditemukan barang bukti di ruang tamu yang diakui adalah miliknya.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga Kec.Galang Kab.Deli Serdang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersang ka bersama barang bukti diboyong ke komando.
” Tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres.