Lulusan STM, Dokter Baik Hati yang Nggak Pernah Patok Tarif di Desa Ini Ternyata Gadungan

Lulusan STM, Dokter Baik Hati yang Nggak Pernah Patok Tarif di Desa Ini Ternyata Gadungan. Kasus dokter gadungan ternyata masih saja kerap terjadi. Entah publik yang kecolongan atau si dokter ‘gadungan’ yang  pandai mencitrai diri bak dokter sungguhan. Baru-baru ini, kota Mojokerto dikejutkan dengan ulah dokter gadungan yang nyatanya tidak menempuh sekolah kedokteran.

Tersangka bernama Catur Purwanto (38), berhasil menjalakan aksinya door to door yang tentu sangat dibutuhkan oleh msyarakat saat pandemi. Aksi dokter illegal Catur harus berakhir di tangan Polres Mojokerto. Seperti apa fakta-fakta tentang Catur ‘dokter gadungan’?

Dokter gadungan yang hanya lulus STM

Berbekal pengalaman bekerja di klinik kesehatan, Catur berani menjajal aksi nyata menjadi dokter gadungan. Padahal, ia hanyalah seorang lulusan STM jurusan Elektro dan tidak memiliki latar pendidikan nakes. Catur berhasil dibekuk Unitpidter Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (3/8/2021), saat sedang menangani pasien di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi.

Saat diminta menunjukkan Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan, Catur tak dapat menunjukkannya. Catur sendiri telah memiliki seorang istri yang mengajar di sekolah madrasah dan dua anak yang masih berusia balita.

Berkedok dokter keliling

Catur tak bekerja sendiri, ia ditemani oleh seorang rekan atau asisten perempuan, yang oleh polisi hanya ditetapkan sebagai saksi. Modus aksi Catur adalah bekerja sebagai dokter keliling dari rumah ke rumah. Praktik tersebut telah dijalani sejak Januari 2021 dengan jumlah pasien yang diperkirakan mencapai puluhan orang.

Pasang Iklan Disini

Bahkan, ia memiliki peralatan lengkap bak dokter sungguhan sepeti infus, obat cair, pil, injeksi, serta alat-alat kesehatan yang semuanya ia dapat dari apotek. Ia juga memiliki buku yang berisi jadwal kontrol para pasien. Kebanyakan ia melakukan praktik di wilayah utara Sungai Brantas. Namun, belum diketahui motif pada aksinya tersebut.

Melayani dengan setulus hati

Catur ternyata sudah mendapat tempat di hati masyarakat. Ia dikenal sebagai sosok yang tulus dan tak pernah mematok tarif. Ia hanya merinci harga untuk obatnya saja. Catur juga bekerja dengan penuh semangat, penuh motivasi, humoris, sehingga pasien senang. Catur memang bersalah di mata hukum, tapi sangat dicintai karena sisi kemanusiaannya.

Salah satu pasien Catur yang merasa kehilangan adalah Basuki. Ia merupakan warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, yang mengaku sudah empat kali dirawat Catur yang mengontrol bekas operasi infeksi ususnya tiap pagi dan sore. Di mata Basuki, Catur adalah sosok yang dapat diandalkan masyarakat karena dapat dipanggil sewaktu-waktu.

Catur memang dicintai pasiennya, tapi tindakannya tetaplah tak dibenarkan. Kini, Catur harus mendekam di penjara dengan dijerat Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *