Lolos Administrasi, 2,3 Juta Pelamar CPNS Lanjut Tahapan SKD
[ad_1]
Wikimedan – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi administrasi dari para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara ini hasilnya, dari 3,6 juta pelamar yang mengikuti tahap seleksi administrasi, sebanyak 2,4 juta di antaranya dinyatakan lolos verifikasi.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan, sisanya atau sekitar 476.000 akun dinyatakan tidak lolos verifikasi.
“Memenuhi syarat (lolos verifikasi) 2.340.559 pelamar atau 83,1 persen. Tidak memenuhi syarat (tidak lolos) 476.937 pelamar atau 16,9 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi Wikimedan, Jumat (19/10).
Menurutnya, berdasarkan data tersebut, 2,3 juta pelamar itu dipastikan dapat maju ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, jumlah peserta yang lolos administrasi masih akan terus bertambah lantaran proses verifikasi masih berlangsung.
Dia merincikan, pada instansi pusat, yakni Kementerian/Lembaga tercatat 609.000 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kemudian, 246.000 sisanya tidak lolos.
“Memenuhi syarat (lolos verifikasi) 609.112 pelamar atau 71,17 persen. Tidak memenuhi syarat (tidak lolos) 246.793 pelamar atau 28,83 persen,” sebut Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan menjelaskan, pengumuman lolos seleksi administrasi sendiri bisa dilihat oleh para pelamar mulai 21 Oktober mendatang. Mereka bisa memeriksa melalui portal sistem seleksi CPNS nasional (SSCN) ataupun website masing-masing instansi yang dipilih.
“Iya nanti maksimal tanggal 21, di SSCN kalau teman-teman pendaftar log in itu akan melihat hasilnya apakah diterima atau tidak. Di samping itu, kami juga mewajibkan K/L/D untuk mengumumkan di web mereka masing-masing,” terangnya, Senin (15/10).
Saat ini, pihaknya mengupayakan agar portal sscn.bkn.go.id memiliki satu kolom untuk menyebutkan alasan lolos atau tidaknya si pelamar. “Di SSCN yang sekarang kami punya satu kolom lagi yang menyebutkan alasan diterimanya apa, atau alasan tidak diterimanya apa. Tetapi itu tidak mandatori diisi,” pungkasnya.
(yes/JPC)
[ad_2]