Lewati Batas Waktu, Bagaimana Nasib Pelanggan First Media dan Bolt?

Jakarta, Wikimedan – 17 November 2018 menjadi batas waktu bagi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk melunasi pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang terhutang.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sempat menegaskan bahwa apabila PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) masih belum memenuhi kewajiban membayar BHP frekuensi radio sampai tanggal 17 November 2018, maka pemerintah mencabut izin penggunaan frekuensinya, bukan pengoperasiannya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 17 September 2018, Internux dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan Internux harus mengajukan usulan restrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk Proposal Perdamaian.
Proposal Perdamaian PT Internux (“Internux”) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 16 November 2018.
Terkait Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Internux ini, Ferdinandus Setu, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo menyatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Jamdatun sebagai Pengacara Negara.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Jamdatun sebagai Pengacara Negara mengenai hal ini,” ungkap Ferdinandus.
Hingga berita ini diturunkan, Kominfo belum memberikan jawaban apakah proposal perdamaian yang diajukan Internux ini mempengaruhi tenggat waktu yang diberikan Kominfo atau tidak.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp708 miliar. Kedua perusahaan ini belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo 17 November 2018.
Kategori : Berita Teknologi