Lagi, 6 Papan Reklame Bermasalah Ditumbangkan, 7 Unit Dibongkar Sendiri
MEDAN Wikimedan | Tidak mengenal kata lelah, kembali, Tim Gabungan Pemko Medan menumbangkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Setiap malam tim gabungan menertibkan satu persatu papan reklame bermasalah dari sejumlah titik yang berada di zona larangan. Seperti yang dilakukan Senin (26/11) malam, tim gabungan kembali membongkar sebanyak enam unit papan reklame dengan ukuran 4 x 6 meter dan 4 x 8 meter.
Keenam papan reklame yang dibongkar berlokasi di sepanjang jalan Iskandar Muda sampai Jalan Jamin Ginting. Umumnya ke tiga belas papan reklame bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin. Semua papan reklame bermasalah tersebut jelas merusak estetika kota, ditambah lagi dengan meruginya Pemko Medan dikarekan pengusaha advertising yang tidak membayar pajak (retribusi).
Meski pengusaha advertising telah disurati atas pelanggaran yang dilakukan dan diminta segera memotong sendiri papan reklamenya namun tidak diindahkan. Itu sebabnya tim gabungan turun langsung melakukan pembongkaran paksa.
Adapun enam unit papan reklame bermasalah yang dibongkar hingga Selasa (27/11) sekitar pukul 04.30 WIB yakni Jalan Jamin Ginting simpang bingung ukuran 4 x 6 meter sebanyak 2 unit, 2 unit ukuran 4 x 6 meter di Jalan Iskandar Muda Simpang Sei Beras dan di depan Toko Sinar Global lalu 2 unit dengan ukuran 4 x 8 meter di Jalan Iskandar Muda depan Ramayana Plaza dan di depan Toko Global Elektronik.
Tindakan tegas yang dilakukan tim gabungan membuat sejumlah pengusaha advertising tidak mau mengambil resiko. Karena jika dibongkar oleh tim gabungan, seluruh materi papan reklame yang dibongkar paksa akan diamankan. Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pengusaha advertising pun turun untuk membongkar sendiri papan reklamenya. Tercatat ada tujuh papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya pada saat tim gabungan ‘memangkas’ 6 papan reklame tersebut.
Selain itu, tujuh unit papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya berada di Jalan Iskandar Muda Petisah Hulu depan Indomaret 1 unit ukuran 5 x 10 meter, kemudian ukuran 5 x 10 meter di Jalan Iskandar depan Ramayana, ukuran 4 x 8 meter di Jalan Iskandar muda tepatnya di depan toko buku.
Lalu di Jalan Jamin Ginting depan Brimob ukuran 6 x 15 meter, Jalan Jamin Ginting arah Simpang Brimob depan SPBU ukuran 4 x 8 meter, Jalan Jamin Ginting simpang Bingung di Taman tengah ukuran 5 x 10 meter dan 1 unit di Jalan Perintis depan Bistronomix Caffe ukuran 4 x 6 meter.
Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan reklamenya. “Semoga semua pelaku usaha advertising menyadari kesalahan yang dilakukan dan mengikuti langkah pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan reklamenya.
“Kami juga mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk mendukung Pemko Medan melakukan penataan kota dengan tidak mendirikan papan reklame di sembarang tempat serta mentaati semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pesannya. (er)
Kategori : Berita Medan