Kronologi OTT Bupati Cianjur Cs, Dari Masjid Agung sampai Pendopo
Wikimedan – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cianjur. OTT yang berlangsung sejak Rabu (12/12) subuh itu semula berhasil menangkap enam orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang, termasuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Basaria menyebut, semula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan praktik korupsi dan suap di Cianjur. Lantas pada pada 30 Agustus 2018 dimulailah proses penyelidikan. Hingga pada akhirnya pada Rabu (12/12) didapatkan petunjuk untuk yang bisa dilakukan OTT.
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada subuh Rabu, 12 Desember 2018 di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur,” terang Basaria kepada awak media, Kamis (13/12).

Lantas, pada Rabu (12/12) pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa sopir ke mobil Cecep Sobandi (CS). “Uang tersebut telah dikemas dalam kardus berwarna cokelat,” terangnya.
Setelah itu tim KPK bergerak cepat, karena mengetahui kardus yang dibawa di mobil Rosidin tersebut berisi uang. Uang itu disinyalir dikumpulkan dari sejumlah kepala SMP di Cianjur. “Dari situ, KPK mengamankan dua orang yakni Cecep Sobandi dan sopir, di halaman Masjid Agung Cianjur,” lanjutnya.
Setelah itu di tempat berbeda, sekitar pukul 05.17 WIB, tim Satgas KPK mengamankan Rosidin di rumahnya. Meski telah mengamankan beberapa pihak lain, tim kembali bergerak sekitar pukul pukul 05.37 WIB. Pada waktu itu tim bergerak ke rumah pribadi Bendahara MKKS Cianjur berinisial T dan Ketua MKKS Cianjur berinisial R. Keduanya berhasil diringkus di rumah masing-masing.
Hingga tiba saatnya sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK memasuki pendopo bupati dan mengamankan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya tersebut. “Sekitar pukul 12.05 tim kembali mengamankan kepala seksi berinisial B di sebuah hotel di Cipanas,” tuturnya.
Totalnya ada ada enam orang yang diamankan. Lantas mereka dibawa ke Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar,” tegasnya.
Basaria menyebut, dua pihak berinisial T dan R yang menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan ke sekitar 140 kepala sekolah. Diketahui ke-140 kepala sekolah itu telah menerima DAK.
Setelah diamankan, akhirnya KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka selain Irvan Muktar (bupati Cianjur), Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Ros (Kepala Bidang SMP Rosidin), dan TSC, kakak ipar Bupati Cianjur.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional