KPU Mencoret Caleg DPR RI DR.Edison Titulus dari Partai Perindo
Pencoretan itu dilakukan karena Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 273/PID.SUS/2018/PN.Tbk tanggal 28 Desember 2018 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, KPU Menetapkan untuk mencoret calon yang tidak memenuhi syarat karena dijatuhi pidana Pemilihan Umum atas nama Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min dari Partai Persatuan Indonesia pada Daerah Pemilihan Kepulauan Riau Nomor Urut 1.
Komisi Pemilihan Umum mencoret seorang calon legeslatif ( Caleg) DPR RI dari Partai Perindo bernama Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min, dari daftar calon tetap pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pencoretan itu dilakukan karena Dr. Edyson Tatulus, SAB., MAP., M.Min, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 273/PID.SUS/2018/PN.Tbk tanggal 28 Desember 2018 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Edison Tatulus dicoret dari daftar Calon Legislatif hanya berselang 15 hari setelah diangkat oleh Ketua Umumnya Hari Tanoesudibjo menjadi Plt Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri, pasca pengunduran diri Andi Kusuma, SH., M.Kn sebagai Ketua DPW.
Dengan tercoretnya nama Dr.Edison Tatulus, SAB, MAP, M.Min berarti caleg dengan nomor urut tersebut, sudah dipastikan tidak lagi dapat ikut bertarung dalam pemilihan calon legislatif 2019 untuk memperebutkan kursi di DPR RI dengan dinyatakan gagal dalam pemilihan sebagai Caleg. (Indralis)