KPU Ingatkan Tiga Tempat Ini Haram Disusupi Kegiatan Kampanye
[ad_1]
Wikimedan – Tahapan Pilpres 2019 segera memasuki masa kampanye usai penetapan nomor urut pasangan calon (paslon). Pada masa kampanye ini, banyak hal yang harus diperhatikan baik paslon maupun tim kampanye, seperti tempat-tempat steril yang tidak boleh disusupi kegiatan kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, ada tiga tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye, meliputi tempat ibadah, fasilitas pemerintah, serta tempat pendidikan. Wahyu meminta kedua paslon dan tim kampanye untuk tidak menggunakan ketiga tempat kategori itu untuk kampanye.
“Kita harus sama-sama menjaga tempat tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye, seperti tempat ibadah, tempat fasilitas pemerintah, tempat pendidikan,” kata Wahyu saat ditemui Wikimedan, Kamis (20/9).
Aturan larangan menggunakan ketiga tempat tersebut untuk kegiatan kampanye telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
Namun, Wahyu memastikan tak semua kegiatan paslon atau tim kampanye yang dilakukan dalam ketiga tempat tersebut langsung dikategorikan sebagai kampanye. Dia bilang, pihaknya juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah nantinya ada unsur kampanye atau tidak.
“Kami lihat dulu. Yang tidak boleh itu kan kampanye di tempat ibadah. Kalau bukan kampanye, kan boleh (berkegiatan di sana). Jadi, fokusnya kepada tidak boleh tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Ya kami lihat, kegiatan ibadah kan tidak selalu kampanye. Bisa sosialisasi, bisa pendidikan politik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, khusus pelanggaran ini, pihaknya akan berpatokan pada definisi kampanye. Hal ini bertujuan untuk menekan kesalahpahaman.
“Jadi tidak semua kegiatan di tempat ibadah yang melibatkan tokoh itu kampanye. Belum tentu. Kami lihat dulu kegiatannya seperti apa. Kalau ada orang atau tokoh yang dia sholat di masjid, ibadah ke gereja dan wihara itu kan memang itu beribadah, bukan kampanye,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan PKPU, paslon ataupun tim kampanye yang melanggar aturan ini hanya diberikan sanksi administratif. Misalnya, peringatan tertulis ataupun penghentian kegiatan kampanye di tempat pelanggaran.
Wahyu menyebutkan kewenangan mengenai sanksi pelanggaran pemilu akan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). Begitu pula keputusan mengenai sanksi kepada paslon.
“Terkait dengan sanksi itu akan menjadi kewenangan Bawaslu. Jadi, Peraturan KPU sudah jelas. Nanti, Bawaslu yang mengawasi praktik kampanye termasuk pelanggaran-pelanggaran,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (21/9), kedua paslon direncanakan mengambil undian nomor pasangan capres dan cawapres. Sedangkan bagi para calon anggota legislatif, mereka telah ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada hari ini.
Setelah itu, mereka akan memasuki tahapan selanjutnya yakni masa kampanye sampai dengan 13 April 2019. Adapun masa pencoblosan akan digelar pada 17 April 2019.
(aim/JPC)
[ad_2]