KPPPA Targetkan Indonesia Layak Anak di 2030
[ad_1]
Wikimedan – Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KPPPA) menargetkan di tahun 2030 mendatang sudah mampu menyandang sebagai Indonesia Layak Anak (Idola). Untuk bisa mewujudkan hal tersebut seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus menyelenggarakan Kota Layak Anak (KLA).
Sementara, sampai saat ini baru ada 386 kabupaten/kota yang sudah menyelenggarakan KLA, sedangkan sisanya 128 kabupaten/kota dari 17 provinsi baru akan menyelenggarakannya.
Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin menjelaskan, penyelenggaraan KLA merupakan komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UUD tahun 1945 pasal 28 B ayat (2).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 52 ayat (2).
“Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan,” urainya kepada Wikimedan, Senin (15/10).
Lenny menambahkan, bahwa sejak 2006 Indonesia telah mengembangkan KLA. Dan telah dilakukan revitalisasi pada 2010-2011. Sampai dengan Juli 2018 tercatat sudah ada 386 kabupaten/kota yang sudah menyelenggarakan KLA. “Maka kami menargetkan adanya peningkatan menjadi 514 pada tahun 2019 mendatang” ucapnya.
Peningkatan jumlah KLA ini akan terus terjadi hingga Indonesia bisa menjadi Layak Anak atau Idola pada tahun 2030 mendatang. Guna mewujudkan tersebut, KPPPA pun menggandeng 29 kementerian dan lembaga untuk mewujudkan target tersebut.
(apl/JPC)
[ad_2]