Berita Nasional

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Amirul Mukminin Sebagai Tersangka

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amirul Mukminin sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.“Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (16/5).Syarif menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Ia menyebutkan Amirul menerima uang semenjak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.“Pada Februari 2016, sebelum AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019,” kata Syarif.Seusai Amirul menjabat sebagai Bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amirul terkait proyek segera menandatangani kontrak. Hal itu pun disanggupi oleh Amirul.“Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019,” katanya.KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.Ia diduga bersama dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar,” kata Syarif.Atas perbuatannya, Amirul Mukminin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Editor : KuswandiReporter : Muhammad Ridwan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *