KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi, Nilainya Capai Rp 6,37 Miliar
[ad_1]
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara, terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus. Nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 6,37 miliar.
“Sampai dengan 31 Agustus 2018 KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi dan senilai Rp 6,37 miliar sebagai milik negara. Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk pemulihan aset melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (3/10).
Mantan aktivis ICW ini juga mengatakan laporan gratifikasi itu diterima melalui pelaporan langsung ataupun online. Bahkan, kini sudah ada 353 unit pengendali gratifikasi yang telah didirikan di berbagai instansi pusat dan daerah guna mempermudah pelaporan.
“KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Febri menambahkan, oleh karena itu pihaknya terus mengimbau para pejabat negara atau PNS untuk menolak segala bentuk pemberian dan sesegera mungkin melaporkannya ke KPK. Semua pelaporan bisa diakses melalui Gratifikasi Online. Namun, bila ada kendala atau gangguan bisa langsung datang ke gedung KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi,” tukasnya.
“KPK telah mengembangkan Pelaporan Gratifikasi Online atau GOL untuk mempermudah proses pelaporan,” pungkas Febri.
(ipp/JPC)
[ad_2]