KPK Telisik Aliran Suap yang Diterima Bupati Solok Selatan Muzni Zakar
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung yang menjerat Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. KPK pada hari ini Jumat (14/2) telah memeriksa Muzni Zakaria.Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik terus mendalami terkait penerimaan suap dari bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 460 juta. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan.“Tentu penyidik terus menggali, informasi-informasi yang ada, yang kemudian ini terkait dengan penerimaan sejumalah uang tersebut,” kata Ali si Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, penyidik juga turut mendalami kegunaan dari aliran suap tersebut. Hal ini tidak lain untuk menyelesaikan berkas perkara.“Terkait penerimaan sejumlah uang tersebut. Termasuk juga kemudian penggunaaanya, kemudian jumlahnya, kemudian apakah ini yang pertama kali dan seterusnya ya,” jelas Ali.Sementara itu, usai menjalani pemeriksan di KPK, Muzni yang nampak menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol, tak banyak berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia lagi-lagi hanya mengucapkan terimakasih kepada awak media.“Terimakasih, wartawan yang baik,” tukas Muzni.Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.Secara total, Yamin diduga telah menggelontorkan uang sebesar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.Terhadap Muzni tersangka menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Editor : KuswandiReporter : Muhammad Ridwan