Berita Nasional

KPK Tahan Mantan Wakil Bupati Malang

Indodax


Wikimedan KPK langsung menahan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Rabu (7/11) malam. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melilit Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasha.

Sebelumnya, Subhan diperiksa intensif sejak siang tadi. Rampung menjalani pemeriksaan, dia keluar sudah mengenakan rompi orange. 

Juru Bicara KPK, Febry Diansyah mengatakan, Subhan bakal ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.  

“ASB (Ahmad Subhan, Wakil Bupati Malang periode 2010-2015) di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar dia kepada awak media.

Tak hanya Subhan, KPK juga resmi menahan sejumlah pihak. Di antaranya Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto. Kemudian Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Nabiel Titawano.

Lebih lanjut, Febri mengatakan para tersangka ditahan di sejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka Nabiel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kemudian Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur. “Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,” tutup dia. 

Adapun Subhan sama sekali tak bicara ketika disinggung perihal kasusnya. “Enggak ada (apa yang ingin disampaikan?), sudah ditetapkan (sebagai tersangka),” singkat Subhan menuju mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap tiga orang, dengan dugaan Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan, atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/hukum-kriminal/07/11/2018/kpk-tahan-mantan-wakil-bupati-malang

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *