KPK Minta Staf Protokol Wali Kota Medan Menyerahkan Diri
Wikimedan – Staf Protokol Wali Kota Medan, Andika (AND) belum juga menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/10) malam lalu, Andika disebut membawa kabur uang Rp 50 juta di rumah Isa Ansyari (IAN) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan.“Pukul 20.00 tim mengejar AND, seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah IAN. Namun tim tidak berhasil mengamankan AND. Dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.Hingga kini, Andika belum juga datang ke KPK setelah sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap tim penindakan KPK saat melakukan operasi senyap. KPK pun meminta Andika untuk segera menyerahkan diri.“KPK mengimbau kepada AND untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya,” tegas Saut.Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.Isa diduga memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.Tak hanya itu, Dzulmi juga menerima suap dari Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Editor : Banu AdikaraReporter : Muhammad Ridwan