KPK Lantik Dirdik dan Dua Pejabat Struktural Baru
[ad_1]
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik tiga pejabat baru, yakni direktur penyidikan, direktur monitor, dan kepala biro perencanaan dan keuangan. Acara pelantikan di gedung penunjang, Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).
Direktur Monitor lembaga antirasuah diisi oleh Eko Marjono, sedangkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo. Untuk posisi direktur penyidikan diisi oleh Panca Putra Simanjuntak. Panca sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri.
Dalam acara pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo itu, Eko, Arif dan Panca mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh mantan Ketua LKPP tersebut.
“Saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya,” kata Agus yang ditirukan oleh ketiga pejabat baru tersebut.
“Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara,” imbuh ketiganya.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, selanjutnya, mereka pun mengucapkan pakta integritas dalam acara pelantikan tersebut.
“Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK,”.
“Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga,” ucap ketiganya.
Sekadar informasi, dalam acara tersebut selain dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, turut juga hadir beberapa pimpinan KPK lain antara lain, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata. Ada juga mantan Dirdik KPK Aris Budiman, Komjen Pol Sulistyanto.
(ipp/JPC)
[ad_2]