Berita Nasional

KPK: Informasi Akan Ada OTT di Jambi Masuk dalam Konteks Peringatan

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston memberi keterangan dalam persidangan terdakwa Zumi Zola terkait kasus suap dan gratifikasi di Provinsi Jambi. Dalam kesaksiannya, dia menyampaikan ada pihak tim koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK yang memberikan informasi kalau daerahnya akan di lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.





Menanggapi hal tersebut juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hal yang disampaikan oleh Korsupgah masuk dalam konteks peringatan. Ini karena di daerah itu agar tak melakukan korupsi, karena tengah diawasi oleh lembaga antirasuah.






“Jadi, yang dilakukan di daerah adalah memperingatkan kepala daerah atau para pejabatnya agar tidak menerima suap, tidak melakukan korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wikimedan, Kamis (20/9).





Imbauan dari Korsupgah itu juga mengenai jika masih melakukan korupsi, maka tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tangkap tangan atau penanganan kasus korupsi di daerah tersebut oleh KPK.





“Selain itu, kegiatan OTT sifatnya sangat tertutup, bidang Pencegahan tidak mengetahui baik rencana ataupun operasional OTT tersebut. Jadi tidak mungkin ada pemberitahuan seperti itu,”imbuhnya.





Menurut Febri, keterangan saksi yang mengatakan akan adanya OTT dikatakan Zumi Zola sekitar tahun 2016. Sedangkan sebut Febri, proses penyelidikan kasus suap baru dilakukan 31 Agustus 2017 dan OTT pada 28 November 2017.






“Sementara, proses Penyelidikan kasus suap tersebut baru dilakukan sekitar hampir 1 tahun kemudian, yaitu 31 Agustus 2017 hingga berlanjut pada kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017,” jelasnya.






Sehingga, mantan aktivis ICW menegaskan tidak mungkin akan ada informasi OTT di bulan Oktober 2016 tersebut, karena rentang waktunya sangat lama. Kendati demikian, pihaknya tentu akan mencermati fakta yang muncul di persidangan.





“OTT di KPK kami lakukan selama proses penyelidikan, setelah tim melakukan kroscek data lapangan informasi dari masyarakat, dan begitu sudah ada bukti awal akan terjadi transaksi, maka tangkap tangan dilakukan,” tutupnya.





(ipp/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *