Berita Nasional

KPK Heran Eks Bos Century Dapat Pembebasan Bersyarat, Korupsinya Besar

Indodax


Wikimedan – Mantan pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular ternyata telah bebas dari penjara. Robert tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang sejak Juli 2018.

Pengusaha yang divonis penjara total 21 tahun sejak 2008 itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi akan adanya fenomena ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta pada pihak Dirjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham untuk lebih ketat dalam memberikan rekomendasi PB.

“Dirjen pemasyarakatan dan kemenkumaham, bukannya kita mau balas dendam. Tapi khusus untuk narapidana misal kekerasan terhadap anak, perempuan, korupsi atau narkoba itu harus ketat pemberiannya (pembebasan bersyarat),” kata Syarif, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Dia menuturkan ketat yang dimaksud adalah mengenai pembebasan bersyarat atau remisi. Sebab, banyak terpidana yang mendapatkan remisi hari raya keagamaan tiap tahun, yang pada akhirnya membuat hukuman terpidana makin berkurang.

“Kan kita percuma juga kalo misal sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tapi 17 agustus dapat natal dapat lebaran dapat galungan dapat, ya untuk keagamaan saja banyak sekali ini ya dan pembebasan bersyarat ini haruslah diatur,” imbuhnya.

Adapun di KPK, potongan hukuman atau bebas bersyarat hanya berlaku untuk terpidana yang berstatus Justice Collaborator (JC).”Kalo kami di KPK selalu, statusnya JC ya kita harus memberikan apresiasi karena buka kasus yang lebih besar. Tapi kalo kaya Robert Tantular bukan JC dia bahkan mempersulit banget dulu, dan kerugian negara besar sekali,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Kemenkumham untuk bisa menjelaskan fenomena perihal pembebasan bersyarat ini. “Jadi kalo tiba-tiba dihukum 21 tahun tapi hanya menjalani setengahnya. Tolong tanyakan pada Kemenkumham,” pungkasnya.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *