Berita Nasional

KPK Geledah Ruangan Imam Nahrawi, Temukan Dokumen Penting

Indodax


Wikimedan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (20/12).  Penggeledahan masih terkait dengan kasus dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 yang melilit anak buah Imam, yakni Deputi IV Kemepora, Mulyadi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan sejak siang. Selain ruangan Menpora, KPK juga memeriksa ruangan lain.

“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI,” ungkapnya dalam pesan singkat, Kamis (20/12).

Dari penggeledahan tersebut, sebut Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Salah satunya terdapat dokumen keuangan.

Kendati demikian, tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan kali ini. “Tadi tidak ada penyitaan uang, tapi dokumen-dokumen ada termasuk dokumen keuangan karena dokumen hibah itu macam-macam ya. Dari ruang kerja Menpora, diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah ,” tambahnya.

Selain dokumen, mantan aktivis ICW ini juga menyita sejumlah catatan penting terkait pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora yang nantinya akan dipelajari lebih lanjut.

“Termasuk catatan-catatan proses awal, kemudian persetujuan, hingga pencairan seperti apa. Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu,” tegas Febri.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI). Kedua orang itu diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat Kemenpora.

Sementara, Mulyana (deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga), AdhiPumomo (pejabat pembuat komitmen/PPK pada Kemenpora), dan Eko Triyanto (staf Kementerian Pemuda dan Olahraga) disangkakan sebagai penerima suap.

KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto telah menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *