KPK Geledah Kemenpora dan Kantor KONI, Temukan Banyak Dokumen Menarik
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kamis (20/12). Penggeledahan terkait kasus suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain kantor Kemenpora, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor KONI. “Tadi saya dapat update dari tim penyidik dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi di kantor Kemenpora dan juga di kantor KONI,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/12).
Dia menjelaskan ada sejumlah ruangan yang digeledah mulai dari ruangan yang disegel saat OTT seperti ruangan deputi, ruangan asisten deputi, dan ruangan PPK. “Selain yang disegel ada ruang Menpora yang juga digeledah tadi oleh tim,” tambahnya.
Febri menyebut jika penyidik KPK menemukan dokumen dan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI. “Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI,” sebut dia.
Mantan aktivis ICW itu menambahkan, pihaknya akan mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan untuk kebutuhan selanjutnya. “Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu ada proposal hibah juga yang kami amankan dan sita. Nanti dipelajari lagi untuk kebutuhan pemanggilan saksi di tahap berikutnya,” tutup Febri.
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional