Berita Nasional

KPK Belum Temukan Adanya Perusahaan Lain yang Suap DPRD Kalteng

Indodax







Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan suap penyalahgunaan wewenang di bidang perkebunan, kehutanan dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka ini diberikan kepada empat orang Komisi B DPRD Kalteng dan tiga pihak swasta.





Pihak swasta sendiri yakni Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja dan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana.





Perusahaan tersebut diduga menyuap DPRD Kalteng agar mengizinkan pembuangan limbah ke danau Sembuluh. Padahal, di sekitar Danau Sembuluh dikelilingi oleh beberapa perusahaan.





Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menelisik keterlibatan sejumlah petinggi PT. BAP dan belum menyelidiki adanya keterlibatan perusahaan lain dalam rasuah yang melibatkan Ketua dan anggot DPRD Kalteng.





“Kami belum mendapatkan informasi tersebut (keterlibatan perusahaan lain, Red). Saat ini tentu KPK memproses terlebih dahulu bukti-bukti yang sudah kami dapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Wikimedan, Senin malam (29/10).





Dia pun meminta publik jika memang memiliki informasi terkait kasus ini bisa sesegera mungkin melaporkan ke lembaga antirasuah ini.

“KPK sangat terbuka dengan pemberian informasi dari publik, kalau masyarakat memiliki informasi tambahan, silahkan disampaikan pada KPK,” imbuhnya.






Sebelumnya, KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.






Sedangkan, pada 3 pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy yang juga ditetapkan sebagai tersangka.





Selain itu, uang suap yang diterima diduga berjumlah Rp 240 juta yang diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dan lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini akan KPK mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.





(IPP)





(ipp/WMC)



Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *