Berita Nasional

KPK Beberkan Perizinan Proyek Properti yang Menjerat Bupati Bekasi

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Sebelum terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta pelaksana proyek pembangunan properti yang menyuap bupati Bekasi sudah mengurus sejumlah perizinan. Perizinan itu dilakukan dalam tiga fase.





Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, pemberian izin proyek properti seluas 774 hektare (ha) itu diurus dalam tiga fase. Fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.





Begitu juga pemberian suap diduga juga bukan yang pertama kalinya. Namun, jumlah suap yang telah diberikan dalam fase pertama diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar.





“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ucapnya.





Pada fase pertama ini, sebut Syarif, total komitmen fee yang harus dibayar penyuap sebesar Rp 13 miliar. Diduga suap diberikan ke pihak dinas-dinas di Pemkab Bekasi.





Keterkaitan dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks. Mulai dari rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Hal itu membutuhkan banyak perizinan. “Di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” paparnya.






Namun, untuk fase kedua dengan luas 252,6 ha dan fase ketiga dengan luas 101,5 ha belum dapat dirinci lebih jauh jumlah komitmen fee yang akan dikucurkan.






(ipp/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *