Berita Nasional

KPID Sumbar Incar Puluhan TV Kabel Ilegal

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumateta Barat (KPID Sumbar) membidik televisi (TV) kabel ilegal yang beroperasi di sejumlah daerah. Diduga, terdapat puluhan usaha TV kabel tak berizin aktif di sejumlah wilayah Sumbar.





Dari data KPID, sampai kini baru tercatat enam TV kabel berizini di Sumbar. Masing-masing, Andalas vision Padang; Irama Mitra Media Padang Panjang; Denai Kabel Mandiri Payakumbuh; Minang Saluran Ceria Bukittinggi; Solok Vision dan Maulana Mitra Media Karimun.





“Disinyalir, ada puluhan televisi kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar. Kita akan menindak praktek itu nanti,” kata Wakil Ketua KPID Sumbar, Yuni Ariati saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan awak media di aula KPID Sumbar di Padang, Kamis (11/10).





Yumi mengatakan, murahnya biaya berlangganan channel menjadi salah satu alasan menjamurnya TV kabel ilegal di Sumbar. Namun, karena tidak berizin, konten televisi itu tidak bisa dipantau. Apakah berisi konten pornografi, radikalisme dan sebagainya.





Menurut Yumi, biaya langganan TV kabel tak berizin juga beragam. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu/bulan. “Namanya ilegal, tentu murah. Kami meminta masyarakat melaporkan jika ditemukan TV kabel ilegal di daerahnya. Kita akan turun dan menindaknya,” kata Yumi.





“Kalau membiarkannya terus, nanti pelanggan komplain gimana? kemana melapor,” sambung Yumi.






Yumi mengakui, keterbatasan anggaran cukup menyulitkan KPID untuk bergerak. Namun, pihaknya akan tetap akan menindak TV kabel ilegal yang beroperasi. “Pengawasannya masuk kewenangan KPID. Tanpa operasional pun, kami akan turun,” pungkasnya.






(rcc/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *