Berita Nasional

Korban Disembunyikan di Hutan, Medannya Terjal dan Jauh dari Pemukiman

Indodax


[ad_1]






LB, 9, siswa salah satu MI di Pakisaji, Kabupaten Malang diculik oleh gurunya sendiri, Sobirin. Selama tiga hari, korban ‘disembunyikan’ di hutan dengan medan tempuh sulit serta jalan terjal. Bagaimana ceritanya.





Dian Ayu Antika Hapsari, Malang 





Wikimedan – Sobirin, 44, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Malang, di Lembah Pani, Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sabtu (22/9). Oknum guru tidak tetap (GTT) ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Ini karena, GTT yang mengajar di salah satu MI di Pakisaji, Kabupaten Malang itu berusaha melawan ketika hendak ditangkap. 


Guru Culik Murid

SULIT: Melewati coban, sungai dan hutan, jalur yang harus ditempuh polisi dan dibantu warga untuk menangkap tersangka. (Istimewa)





Dengan langkah pincang, dibopong oleh anggota Polsek Poncokusumo, tim Buser Polres Malang dan anggota polisi lainnya, GTT pengajar kesenian itu dibawa ke Mapolres, Sabtu (22/9). 





Wajahnya menahan sakit. Juga ada ketakutan yang tersirat di wajah duda tanpa anak itu. Pasalnya, Sobirin diketahui membawa lari LB, salah satu siswanya. Rabu (19/9), siswa laki-laki berbadan gembul tersebut dinyatakan hilang oleh sekolah setelah 45 menit keluar kelas bersama gurunya tersebut.





Awalnya, oknum guru tersebut mendatangi korban yang sedang mengikuti pelajaran di kelas. Kepada LB, Sobirin mengatakan bahwa sepeda pancal korban hilang. LB lantas meminta izin kepada wali kelasnya, Hudi, untuk ikut Sobirin mencari sepedanya. Rupanya, cerita sepeda hilang itu hanya bualan tersangka untuk mengajak korban pergi. 






Nyatanya, sepeda pancal bocah itu bukannya hilang melainkan disembunyikan tersangka di salah satu rumah warga. Di rumah itu pula, sudah terdapat perlengkapan untuk camping. 






Perlengkapan yang dibawa cukup lengkap. Mulai ransel, mi instan, bumbu racik instan, hingga peralatan memasak, seperti kompor, gas untuk memasak dan satu slop rokok. Tersangka lantas mengajak korban. Keduanya berboncengan menuju suatu tempat. Lantas kemana keduanya pergi? 





Rupanya, mereka menuju ke Lembah Pani, di Poncokusumo, Kabupaten Malang. Lokasi ini bisa dikatakan jauh dari jangkauan, terpencil, medan susah dan terjal. Selain itu, jarak dengan lokasi penduduk sejauh lima kilometer. 





Aiptu Andik Risdianto, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, menjelaskan, mereka melakukan penyisiran selama tiga hari di Poncokusumo. Jangan dibayangkan dengan naik kendaraan. Tapi berjalan kaki. 





Hutan, coban dan lembah mereka lalui. Sebanyak 29 personel gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Polsek Poncokusumo, Tim Buser dan Satuan Intel melakukan penyisiran di daerah Brak.





Brak adalah puncak Desa Poncokusumo. Menuju ke sana butuh perjuangan dan tenaga ekstra. Selain itu, tim pencari yang juga dibantu warga sekitar sebagai penunjuk jalan, menyisir di Coban Wagiyo dan Coban Supini. 





“Jalannya terjal, jauh dari pemukiman penduduk. Keberhasilan tim Polsek, Buser, Polres Malang tidak lepas dari peran warga,” kata Andik, kepada Wikimedan.





Selama tiga hari di hutan, Sobirin mengaku tidak melakukan perbuatan kurang ajar kepada korban. Dia hanya memeluk saat tidur. Alasannya, hawa dingin. “Nggak ngapa-ngapain, cuma kelon saja, karena dingin,” katanya dengan menahan sakit.





Sobirin yang sudah satu tahun bekerja di MI tersebut mengatakan, dia membawa korban pergi ke hutan dan lembah, untuk membuat agar orang tuanya sadar. Karena, orang tua korban telah melarang LB bermain musik bersamanya. Sementara menurut Sobirin, musik adalah kegemaran korban. “Orang tuanya nggak setuju. Saya hanya ingin membuat mereka sadar,” katanya. 





Rencananya, jika Sobirin tidak tertangkap, Senin (24/9) mereka sudah kembali. Ini karena, LB juga meminta untuk dipulangkan. Alasannya, ingin kembali sekolah. “Pulang saya juga akan menyerahkan diri,” katanya lagi. 





Kini, Sobirin harus menjadi penghuni hotel prodeo Polres Malang. Dengan alasan apapun, perbuatan oknum GTT itu tidak bisa dibenarkan. Dia dijerat dengan pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh penjara.





(tik/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *