Berita Medan

Korban Dijadikan Tersangka, Ombudsman: Aparat Hukum Jangan Main-Main Jalankan Proses Hukum

Indodax


Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar

MEDAN Wikimedan | Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menjalankan proses hukum ditengah-tengah masyarakat. Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum sekarang ini sudah memudar, sehingga harus dipulihkan dengan kesungguhan aparat dalam menegakkan proses hukum.

Demikian dikatakan Abyadi Siregar saat menerima pengaduan keluarga Yustin Surbakti alias Pio, penduduk Jalan Djamin Ginting, Pancur Batu yang merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok orang dengan menggunakan berbagai senjata tajam, parang, kelewang, panah dan lainnya beberapa waktu lalu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok disekujur tubuhnya dan tangan hampir putus.

MINTA KEADILAN:Keluarga korban pengeroyokan dan penganiayaan Yustin Surbakti alias Pio meminta keadilan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jl.Sei Besitang dan diterima langsung Kepala Ombudsman RI, Abyadi Siregar.

Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Daniel Simbolon, SH, Bahota Silaban, SH, MH dan Erikson P. Simangunsong, SH dari kantor hukum Daniel Simbolon, SH & Rekan datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu (15/5). Mereka diterima langsung Abyadi Siregar.

Dalam pengaduannya, keluarga Yustin Surbakti meminta Ombusdman RI Sumut membantu mereka dalam mencari keadilan terhadap peristiwa yang dialami Pio. Pasalnya keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum, baik di kepolisian maupu dikejaksaan.

Selain para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran, keluarga juga merasa dijadikan korban kepentingan hukum, lantaran Yustin Surbakti saat ini malah dijadikan tersangka.

Menurut penjelasan kuasa hukum keluarga korban, Daniel Simbolon, SH, ada sekitar 15 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada November 2018 lalu. Namun sampai saat ini hanya 3 orang pelaku yang ditangkap dan menjalani proses hukum. Sedangkan lainnya, masih bebas berkeliaran.

Hal ini pernah ditanyakan kuasa hukum korban kepada juru periksa (juper) Polrestabes Medan, Brigadir Brata Yudha Sagala. Juper mengatakan pelaku lainnya masih DPO. Tapi sampai sekarang para pelaku lainnya terlihat bebas berkeliaran. Seolah-olah mereka kebal hukum. Hal ini membuat keluarga korban semakin trauma dan ketakutan. Mereka khawatir, para pelaku yang ‘tidak tersentuh’ hukum itu kembali datang.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum korban, Daniel Simbolon, SH juga mengadukan sikap jaksa yang terkesan tidak memberikan rasa adil terhadap Pio, selama proses persidangan. Selain berupaya menyudutkan saksi-saksi dari pelapor dan saksi dari korban, jaksa juga tidak menghadirkan rekaman cctv yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu. Untuk itu, keluarga korban meminta Ombudsman RI perwakilan Sumut membantu mereka mencari keadilan.

JANGAN LUKAI PENCARI KEADILAN

Menanggapi ini, Abyadi Siregar menyarankan keluarga korban melakukan prapid atas kasus yang membuat Pio balik menjadi tersangka. Abyadi menduga, penetapan Pio menjadi tersangka adalah settingan agar perkara tersebut di split, atau menjadi kausus perkelahian dan kedua belah pihak saling mengadu.

Dalam kasus ini, Ombudsman berharap, Polrestabes Medan betul-betul berada diatas hukum dengan melihat resiko perkara. Jangan sampai aparat kepolisian melaksanakan tugas dipengaruhi faktor-faktor lain.

“Kita berharap polisi bekerja profesional. Memang penetapan tersangka merupakan kewenangan polisi, tapi penetapan tersangka sebaiknya dilakukan atas kesalahan yang benar-benar dilakukan. Jangan yang tidak bersalah dipaksakan bersalah dan menjadi tersangka”, papar Siregar.

Kepercayaan puplik terhadap kinerja polisi sedang diuji. Jadi polisi harus benar-benar laksanakan tugas sebagai pengayom masyarakat. Tapi kalau pelaksanaan tugas dipengaruhi faktor tertentu, itu kesalahan yang fatal.

Tidak mudah mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Tapi ini bisa mudah kalau polisi mau berubah. “Silahkan tangkap para tersangka yang bersalah, tapi jangan memaksakan seseorang tidak bersalah menjadi tersangka. Inilah yang melukai masyarakat pencari keadilan”, ujar Abyadi lagi.

Disamping itu, dia juga kembali menekankan terkait para tersangka lain yang sampai sekarang belum ditangkap. Padahal dalam BAP sudah disebutkan ada tersangka lain selain yang 3 orang telah menjalani proses hukum. Ini jelas menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban. (er)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *