Korban Abu Tours Asal Jatim Hadiri Sidang di Makassar
[ad_1]
Wikimedan – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan kasus umrah dengan terdakwa CEO Abu Tours Hamzah Mamba, Rabu (26/9). Sidang turut dihadiri sejumlah korban perusahaan biro travel dan umrah itu dari luar daerah. Salah satunya dari Jawa Timur (Jatim).
“Yang hadir dari kami ini ada enam orang. Sekalian untuk mendengarkan apa sebenarnya yang terjadi,” kata Ketua Aliansi Agen, Mitra dan Jamaah Korban Abu Tours Jatim Darminto saat ditemui di PN Makassar sebelum sidang.
Darminto menegaskan, dirinya akan memperjuangkan seluruh korban khususnya yang berasal dari Jatim. “Kami datang untuk mendengarkan dari sini. Setiap persidangan pasti kami datang. Setelah ada kejelasan di setiap sidang, perkembangan itu yang akan kami terangkan ke jamaah lain di sana (Jatim),” terangnya.
Di Jatim ada dua kantor Abu Tours. Kantor berada di dua daerah, yaitu Surabaya dan Malang. Total keseluruhan jamaah korban yang ditampung mencapai 4.000 orang lebih. Ribuan korban rata-rata mendaftar pada awal 2015 hingga 2017.
Sebagian dari ribuan korban bahkan telah mengikuti seluruh persyaratan yang dituangkan dalam nota kesepahaman, maklumat yang dibuat terdakwa Hamzah Mamba dan diperuntukan kepada agen, mitra dan jamah. Mereka menambah uang dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun hingga perkara berlanjut ke meja hijau, belum ada satupun korban jamaah yang diberangkatkan.
“Kami hanya mau tahu, mau pastikan seperti apa perkembangan dan keputusannya nanti seperti apa. Ini yang akan kami bawa nanti untuk korban lain di sana. Karenakan hanya dijanji-janji terus tapi nggak ada yang berangkat sampai sekarang,” ucapnya.
Mewakili ribuan jamaah, Darminto berharap jamaah harus tetap diberangkatkan. Apapun keputusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
Sidang hari ini merupakan kali kedua. Pada sidang perdana pekan lalu, Hamzah Mamba mendengarkan seluruh poin dan substansi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya pada sidang hari ini, agendanya pembacaan eksepsi terdakwa Hamzah Mamba melalui kuasa hukumya.
(rul/JPC)
[ad_2]