Konflik Warga Papua dan Ambon, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
[ad_1]
Wikimedan – Pemeriksaan kasus pertikaian antara warga Papua dan Ambon berlanjut di Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Kini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mahasiswa asal Ambon berinisial S.
“Ini yang diamankan itu temannya pelaku penusukan. Jadi itu kan pengeroyokan, masih kami kejar pelaku-pelaku yang lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIJ AKBP Yulianto ditemui di kantornya Kamis (20/9).
Yulianto menegaskan, proses hukum dari kasus penusukan terus berjalan. Sesuai dengan permintaan dari warga Papua di Jogjakarta yang merupakan rekan-rekan korban, agar kasus diproses diproses sesuai prosedur hukum. “Supaya masing-masing merasa puas. Ini tuntutan teman-teman Papua agar pelaku diproses sesuai jalur hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, mediasi antara warga Papua dengan Ambon di Jogjakarta juga terus diupayakan. Hal itu untuk mengantisipasi terulangnya perseteruan kedua kubu yang dikhawatirkan memberi dampak lebih.
Mediasi tak bisa hanya dilakukan polisi saja. Namun membutuhkan stakeholder atau instansi terkait dari masing-masing daerah. “Tidak bisa hanya polisi saja. Ini berkaitan dengan pemerintah daerah mereka,” ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa penusukan terjadi di sebuah kafe di Dusun Seturan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (12/9) dini hari. Polisi sudah memeriksa 7 saksi. Di antaranya 2 pelapor dari rekan korban dan sisanya dari orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Buntut peristiwa, puluhan warga Papua mencari pelaku penusukan yang diketahui dari Ambon. Mereka berjalan bergerombol di daerah Seturan dengan menenteng senjata tajam. Aksi warga Papua sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
(dho/JPC)
[ad_2]