Berita Nasional

Kompolnas Akan Tagih Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Novel

Indodax


Wikimedan – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai utang Polri. Oleh karena itu, Kompolnas akan menagih polri agar segera mengungkap kasus itu.

“Saya ingin sampaikan, Kompolnas tidak pernah tinggal diam. Kompolnas tetap menganggap ini utang Porli. Harus diungkap, ya,” kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Menurut Bekto, pihak kepolisian sebenarnya sudah bekerja profesional dalam menangani kasus Novel. Namun, diakuinya masih ada sejumlah kesulitan polisi dalam mengungkap kasus ini.

Salah satunya, tak adanya saksi yang melihat kejadian itu, CCTV yang belum bisa diperiksa, hingga korban yang belum mau mengungkap kasus bersama polisi. 

“Jadi kesulitannya polisi, tidak ada satu pun saksi yang melihat. CCTV yang harusnya membantu sampai sekarang belum bisa diperiksa. Dan yang ketiga, korban belum mau untuk bersama-sama polisi mengungkap, mungkin karena distrust, saya tidak tahu ya,” jelasnya.

Untuk itu, Bekto menegaskan Kompolnas akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Januari 2018. Tujuannya, menagih pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

“Kompolnas terus akan nagih. Januari sebelum Ombudsman, Kompolnas sudah duluan akan nagih. Kompolnas sudah melakukan gelar perkara (terkait penanganan kasus) Novel Baswedan ini sebanyak tujuh kali, kalau Ombudsman kan empat kali. Jadi kami sangat serius,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *