Teknologi

Kominfo Siapkan SK Pencabutan Izin First Media dan Bolt

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 17 November 2018, tiga dari enam pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz belum menunaikan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahunan.

Hal tersebut disampaikan Ferdinandus Setu, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

“Hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi,” kata Ferdinandus kepada Selular melalui layanan pesan singkat (18/11/2018) .

Ketiga operator tersebut seperti tercantum dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggara BWA 2.3 GHz yang dikeluarkan Kominfo adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

“Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tsb. Besok Senin 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Ferdinandus, jika SK Pencabutan izin terbit besok (Senin 19/11/2018), maka layanan penyelenggaraan ketiga operator yang menggunakan pita 2,3 GHz mulai besok dilarang.

“Jika setelah ada SK pencabutan, layanan tidak dihentikan oleh pihak operator maka layanan tersebut adalah ilegal, dan itu sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Nilai tagihan masing-masing adalah PT First Media Tbk (KBLV) menunggak Rp364,84 miliar untuk penggunaan frekuensi di Zona 1, Sumatera bagian utara, dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Internux menunggak Rp343,57 miliar untuk penggunaan di Zona 4. Sedangkan Jasnita berutang Rp2,19 miliar untuk penggunaan di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *