Kominfo Imbau Netizen Tidak Sebarkan Video Aksi Brutal Bobotoh
[ad_1]

Jakarta,Wikimedan – Video amatir pengeroyokan brutal suporter sepakbola yang mengakibatkan korban meninggal beredar luas pesan whatsApp, juga disejumlah platform media social.
Hal tersebut cukup memprihatinkan, sehingga Kementeriaan Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), mengambil langkah-langkah supaya tidak makin menyebar di kalangan netizen Indonesia.
Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo RI dalam keterangan resminya menjelaskan, dengan sehubungan beredarnya video yang menampilkan suasana kerusuhan sekelompok Supporter Persib terhadap seorang Supporter Persija di sejumlah platform media sosial.
“Sejak Senin 24 September 2018 pukul 14.00, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI cq Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta seluruh platform media sosial (Youtube, IG, Twitter, Facebook) untuk men-take down video yang menampilkan konten masuk kategori sensitif tersebut,” ungkap Ferdinandus.
Kominfo juga meminta platform media sosial untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka supaya tidak makin menyebar di kalangan netizen Indonesia.
“Biasanya membutuhkan beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo. Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal atau komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut di-take down,’ ujar Ferdinandus dalam keterangan resminya.
Dia juga menghimbau, Netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi diteruskan ke orang lain,’pinta Ferdinandus
Ferdinandus menambahkan, dalam menjalankan perannya sebagai regulator bidang TIK, Kemkominfo RI selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Pasal 40 ayat (2a) yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
[ad_2]