Kominfo : Hutang Harus Dibayar Bolt dan First Media!

Jakarta, Wikimedan – PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) menyatakan akan membayar tunggakan pokok plus denda atas BHP frekuensi radio kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tanggal 17 November 2018. Genap sebulan kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.
Total tunggakan dan denda yang harus dibayarkan sebsar Rp 708 miliar. Karena total yang harus dibayar, kedua perusahaan Lippo Group ini membayarnya secara dicicil mulai dari Desember 2018 hingga September 2020. Hingga saat ini, Kominfo masih mengkaji proposal penyelesaian utang kedua perusahaan Lippo Group ini.
“Kita butuh waktu sampai akhir bulan Desember ini untuk memastikan pelanggan Bolt dan First Media tidak ada yang dirugikan. Bolt ini kan layanan prabayar, kita pastikan pulsa pelanggan tidak boleh hilang. Kita sedang membicarakan hal ini dengan First Media dan Bolt,” ujar Rudiantara, Menkominfo RI di sela acara Huawei ICT Competition 2018 di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dikatakan Rudiantara, pihaknya akan memberikan jangka waktu untuk pelanggan yang ingin klaim sisa pulsa mereka.
“Untuk waktu klaim tidak memungkinkan hingga akhir Desember ini. Misalnya Januari dan Februari mereka klaim masih bisa. Jangka waktunya harus pas tidak terlalu lama dan terlalu cepat. Nanti kasihan pelanggan,” papar pria yang akrab disapa Chief RA.
Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) sedang mengecek langsung ke pasar untuk memastikan perangkat Bolt masih dijual atau tidak.
“Selain itu Dirjen PPI juga mengecek ke perusahaan Lippo Group tersebut untuk jaringan mereka. First media dan Bolt juga tidak boleh menambah jumlah pelanggan. Kami sudah bicara dengan dua perusahaan tersebut dan mereka berusaha memenuhinya,” jelas Chief RA.
Disampaikan Chief RA, frekuensi tersebut sudah tidak berlaku lagi dan sudah kami cabut. Rudiantara menekankan bahwa hutang tersebut harus dibayar.
“Kalau pembayaran cicil bukan urusan kita. Hutang tersebut dibagi menjadi dua yakni hutang yang saat ini dan hutang yang harus dibayarkan kedepan. Kalau semua sudah lunas, tidak ditagih lagi kedepannya,” tutup Rudiantara.
Kategori : Berita Teknologi