Teknologi

Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Sejumlah 738 sistem informasi fintech ilegal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore

Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.

Ferdinandus Setu (Nando), PLT, Kepala Biro Humas Kementeriaan Kominfo dalam keterangan resminya menjelaskan, jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi.

‘Pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir namun pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website,” ujar Nando, di Jakarta (21/12/18)

Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.

Nando pun berpesan bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

“Supaya bisa ditindak lanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga,”tutur Nando

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *