Berita Medan

Ketua PAN Musi Banyuasin Digugat Kepengadilan Negeri Sekayu

Indodax






MUSI BANYUASIN (Sumsel) Wikimedan | Amarudin (40 ) warga kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu melakukan gugatan kepada H.Rabik, ketua DPD PAN Musi Banyuasin atas tuduhan pengakuan hak sebidang tanah di kelurahan Soak Baru.

Amar bersama tim kuasa hukumnya Alex Pander SH dan Rico Roberto.SH, hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Sekayu untuk sidang gugatan kepada H.Rabik.

Atas kejadian ini, Amaruddin merasa dirugikan dikarenakan tanah miliknya itu tidak bisa diapa – apa kan akibat status tanah itu menjadi sengketa. Dipengadilan nanti Amar berharap bisa membuktikan bahwa tanah miliknya itu adalah miliknya dan bukan milik orang lain.

Amar juga berharap dalam perjalanan sidang nanti yang mulia hakim bisa menjalankan sidang tanpa berat sebelah, serta adil dalam mengambil keputusan.

Disisi lain istri Amar mengatakan, akan mempertahankan tanah tersebut sampai kemanapun dan sampai tingkat pengadilan paling tinggi di negeri ini.

“Itu hasil keringat kami dari lama kok” seenaknya saja mau klaim tanah itu miliknya ujarnya.

Ny. Amar berkeyakinan, kasus ini dimenangi olehnya dan keluarga, dikarenakan kami tidak ada beban jadi kami bebas saja jalani persidangan ini. Kalau tergugat sedang menghadapi pencaleg kannya di DPRD kabupaten Musi Banyuasin sudah pasti sibuk dan banyak kegiatan ujarnya.(dd)






Berita sebelumyaIstri Sekda Jabat Ketua DWP Kota Medan


Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *