Ketua KPK Jelaskan Alasan Perlunya UU Tipikor Direvisi
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, mengingat begitu mendesaknya regulasi ini, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tipikor.
Terkait dengan usulan perubahan UU Tipikor, Agus menjelaskan, regulasi lama perlu diubah, lantaran belum memuat ketentuan pemberantasan korupsi di sektor swasta.
“Kita perlu melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, karena di sana belum ada (aturan pemberantasan) korupsi di private sector (swasta), kemudian belum ada perdagangan pengaruh, kemudian belum ada memperkaya diri yang tidak sah,” ungkapnya pada awak media, Sabtu (1/12).
Agus lebih lanjut mencontohkan, negara tetangga yakni Singapura telah memiliki undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi sektor swasta. Salah satu ketentuannya, kata Agus, tidak diperbolehkannya antarswasta memberikan suap dan gratifikasi.
Selain revisi UU Tipikor, Agus juga meminta agar dilakukan revisi UU KPK. Sehingga, lembaga antirasuah itu bisa diperkuat dan tidak menjadi lembaga ad hoc.
Kendati demikian, dia berharap seluruh pihak juga bergerak memberantas korupsi. “Kami yakinkan bahwa pencegahan dan pemberantasan pasti tidak mungkin (hanya) dilakukan KPK. Semua harus bergerak, media massa dan generasi muda saat ini harus sadarkan dan sebarkan virus antikorupsi ke mana-mana,” jelas Agus.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional