Ketua FK-BPD Kab Serang : Soal Dugaan Pungutan Dana BST Desa Walikukun, Sebaiknya Di Selesaikan Secepatnya Sesuai Mekanisme yang Berlaku

KAB SERANG (Banten) Wikimedan | Ramainya berita adanya dugaan pungutan sebesar Rp. 50 ribu kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) program BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos yang terjadi di Desa Walikukun Kec Carenang Kab Serang mengusik sejumlah elemen masyarakat dan mendapat tanggapan yang luar biasa dari para pembaca.
Melalui pesan whatsapp, Rabu (02/09/2020) Acep Mahmudin Ketua FK-BPD (Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa) Kab Serang turut angkat bicara, berikut petikan pesannya.
“Menanggapi berita yg berkembang di media online terkait adanya pungutan BST oleh Oknum tertentu, sebaiknya di selesaikan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Acep melanjutkan, Saya selaku Ketua FK-BPD Kab. Serang menghimbau kepada Pimpinan beserta anggota BPD Desa Walikukun untuk segera membantu mengurai dimana letak masalahnya dan menyelesaikannya secepat mungkin, kalau bisa secara kekeluargaan dulu.
Apabila sudah masuk Ke ranah hukum bantu masyarakat yang terlibat untuk taat pada proses penegakan hukum berikan pemahaman yang baik sesuai aturan yang berlaku,pinta Acep.
Acep juga mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu melaporkan bila ada oknum yang memungut iuran/partisipasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik dari BLT DD, BST Pusat dan Provinsi atau Bantuan sembako dan lainnya, Acep juga berharap semoga cepat tertangani masalah ini.
Awak media juga masih ingat, Jauh-jauh hari Menteri Sosial RI, Juliari Pieter Batubara sudah berpesan dalam beberapa kesempatan,berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasannya agar tepat sasaran.
“Jika ada pungli, penyelewengan, salah sasar bisa lapor di nomor hotline Kemensos,” kata Mensos.
Segala bentuk penyelewengan bansos, masyarakat diminta mengadukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di 0811 1022 210. Atau bisa juga melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id. (Yusa)
